Peristiwa Nasional

Red Notice Disematkan pada Buronan KPK RI Harun Masiku, Apa Artinya?

Sabtu, 31 Juli 2021 - 08:49 | 77.51k
Buronan KPK RI Harun Masiku (FOTO: KPU RI)
Buronan KPK RI Harun Masiku (FOTO: KPU RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Istilah red notice menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Itu setelah pihak KPK RI kemarin menyampaikan, bahwa Interpol sudah menerbitkan red notice atas DPO Harun Masiku.

Lalu apa sebenarnya itu red notice?

Mengutip dari laman Interpol oleh TIMES Indonesia, red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Nah, untuk menerbitkannya, negara anggota harus memiliki sejumlah syarat. Apa saja? Surat penangkapan, surat DPO, perlintasan, sidik jari, dan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Diketahui, red notice yang dikeluarkan untuk seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah kasus pidana, adalah hal yang penting. Hal itu karena nantinya pergerakan yang bersangkutan menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri.

Nanti dalam proses tersebut, negara yang meminta penerbitan red notice, dapat berbagi informasi dengan negara anggota interpol lainnya.

Sebelumnya, jubir KPK RI, Ali Fikri mengaku, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Ia menyampaikan, saat upaya pelacakan juga terus dilakukan lembaga antirasua dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," katanya kepada TIMES Indonesia, Jumat (30/7/2021) kemarin.

KPK RI pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. "KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ujarnya.

Harun sendiri telah menjadi buron KPK RI sejak 17 bulan lalu. Ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun Masiku yang kini sudah diterbitkan red notice itu, diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp 850 juta sebagai pelicin agar dia bisa melenggang ke Senayan menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR RI namun meninggal dunia. Kini informasi terbaru terkait buronan tersebut sudah disampaikan KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES