Kopi TIMES

Menyebarluaskan Bantuan Hukum Struktural Melalui LPBH NU Tangerang

Sabtu, 31 Juli 2021 - 08:06 | 120.75k
Anggi Alwik Juli Siregar, Wakil Ketua LPBHNU Kabupaten Tangerang dan Founding Partner TJP Law Firm.
Anggi Alwik Juli Siregar, Wakil Ketua LPBHNU Kabupaten Tangerang dan Founding Partner TJP Law Firm.

TIMESINDONESIA, TANGERANG – Masih ingat di benak saya apa yang disampaikan oleh Ketua LPBHNU Kabupaten Tangerang, Thonthowi Jauhari dalam sambutannya di pelantikan Pengurus LPBHNU Tangerang periode 2020-2023 pada 23 Agustus tahun lalu.

Ada 4 point penting yang disampaikan beliau soal Kinerja LPBH NU Tangerang tiga tahun ke depan dalam Strategi advokasi dan fokus isu yang ditangani. 

Pertama, LPBHNU Tangerang akan mendampingi dan memberikan bantun hukum kepada masyarakat yang dikriminalisasi, salah tangkap, dan unfair trial. Kedua, isu-isu Perkotaan dan masyarakat urban, meliputi Konflik agraria antara masyarakat dengan negara, penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, pelanggaran terhadap hak atas pendidikan, hak atas kota, hak atas kesehatan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan hak ekonomi sosial dan budaya.

Ketiga, fokus kepada isu-isu perburuhan, ketenagakerjaan meliputi sengketa antara buruh/pekerja dengan perusahaan, serikat pekerja dengan perusahaan, pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh yang dilakukan oleh perusahaan, PHK, dan yang terkait dengan isu perburuhan lainnya. Keempat, adalah juga cukup penting untuk dilakukan, LPBHNU akan melakukan advokasi kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah. 

Selain itu, berdasarkan Konstitusi dan Undang-Undang Bantuan Hukum, LPBHNU juga berhak untuk melakukan kegiatan penyuluhan, pendidikan, dan konsultasi hukum serta program kegiatan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

Di Indonesia, berbicara mengenai Bantuan Hukum Struktural (BHS) maka tidak terlepas dari seorang Pendekar Hukum yang bernama Adnan Buyung Nasution. Ya, Adnan Buyung Nasution-lah orang pertama di Indonesia yang menggagas dan mempraktikkan gerakan bantuan hukum struktural di LBH Jakarta.  

Adnan Buyung Nasution memang telah meninggalkan kita semua, selain LBH Jakarta maupun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang merupakan peninggalan penting beliau. Konsep bantuan hukum struktural juga merupakan warisan yang luar biasa. Ini karena konsep bantuan hukum struktural berbeda dengan pemberian bantuan hukum secara konvensional, yang hanya amal semata, penyelesaiannya secara case by case dan minim melibatkan klien dengan empowering of the people.

Sejak berdirinya LBH Jakarta, Adnan Buyung Nasution sendiri baru menyadari bahwa apa yang beliau dan kawan-kawan LBH lakukan waktu itu sebenarnya dan tak lain adalah sebuah konsep Bantuan Hukum Struktural. Hal ini bermula dari bertemunya ABN dengan Prof. Moedikno pada tahun 1976 di Belanda yang mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan LBH adalah sebuah konsep bantuan hukum struktural disaat teori-teori tentang strukturalisme baru dipikirkan pada saat itu. Ketika para ahli masih mendiskusikan teori strukturalisme pada tahun 1980-an, LBH sudah mempraktikannya satu dekade sebelumnya.

Menangani kasus Simprug (akhir 1971) dan juga warga yang tanahnya digusur sebagai proyek Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tindakan yang dilakukan adalah membentuk Komite Pembela Rakyat dan memperkuat mereka agar mampu melawan ketidakadilan penguasa. Ternyata apa yang dilakukan oleh LBH waktu itu baru muncul teorinya pada awal tahun 1980-an yang disebut sebagai teori Empowering of The People (Abdul Rahman Saleh, Alvon Kurnia Palma, dkk, dalam buku “Verboden Voor Honden En Inlander dan Lahirlah LBH: Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan).

Bantuan Hukum Struktural

Apa yang dimaksud dengan bantuan hukum struktural? Menurut Adnan Buyung Nasution sendiri BHS adalah serangkaian aktivitas baik melalui jalan hukum maupun jalan lainnya yang diarahkan bagi perubahan pada hubungan yang menjadi dasar kehidupan sosial menuju pola hubungan yang sejajar.

Kemudian, menurut pandangan Adnan Buyung Nasution, tujuan dari BHS adalah menciptakan kondisi-kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur yang timpang menuju ke arah struktur yang lebih adil, tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya menjamin persamaan kedudukan baik di lapangan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Atau meminjam istilah Nursyahbani Katjasungkana Bantuan Hukum Struktural adalah mengubah peraturan, tetapi bersamaan dengan mengubah tiga elemen penting dalam sistem hukum yaitu; mengubah peraturannya, mengubah sikap penegak hukum dan sikap masyarakatnya.

Secara sederhana, konsep pemberian Bantuan Hukum Struktural (BHS) adalah penanganan/pendampingan suatu perkara dengan cara yang benar dan mempunyai dimensi problem struktural dengan melibatkan klien secara aktif dan memberdayakan mereka. Penanganan/pendampingan kasus diselesaikan hingga ke akar masalahnya. Sehingga dengan menangani/mendampingi satu kasus yang berdimensi struktural dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan terhadap problem yang bersifat struktural, baik yang disebabkan sistem hukum, aturan hukum maupun paradigma masyarakat yang diskriminatif sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.

Untuk dapat mengetahui suatu kasus berdimensi struktural atau bukan dapat dilihat dari indikator yaitu; 1) adanya Pelanggaran HAM, 2) ada Kesenjangan/ketimpangan sosial, 3) bersifat luas, 4) sistematis.

Bantuan hukum struktural yang menjadi warisan Adnan Buyung Nasution yang kemudian menjadi metode kerja YLBHI masih relevan untuk diterapkan hingga saat ini. bahkan perlu disebarluaskan dan diadopsi oleh Lembaga Bantuan Hukum maupun Advokat lain, khususnya Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Tangerang.

Mengapa LPBHNU Tangerang harus menyebarluaskan Konsep Bantuan Hukum Struktural dan mengadopsinya? Hal ini dikarenakan masih banyak terjadi ketimpangan sosial dan berbagai macam bentuk ketidakadilan yang dibentuk oleh sistem dan bersifat struktural. Seperti kemiskinan struktural, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sulit, penggusuran paksa, kasus salah tangkap, pencemaran lingkungan hidup, rekayasa kasus, diskriminasi, unfair trial hingga pelanggaran HAM.

Selain itu, Bantuan Hukum Struktural juga merupakan upaya konkret, holistik dan menyeluruh dalam pemberian bantun hukum bagi masyarakat miskin. Disaat bantuan hukum bagi masyarakat miskin minim dan terbatas jangkauannya. Bantuan hukum struktural tidak hanya sekadar memberi bantuan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat sekaligus meng-empowering the people. sehingga, masyarakat lebih percaya diri dalam menghadapi kasusnya, mengerti akan hukumnya, mengerti kedudukannya, mengerti cara bertindak, mengerti cara memperkuat diri dan komunitasnya yang kemudian dapat ditularkan kepada orang lain.

Peranan LPBHNU Tangerang 

Bulan depan tepat satu tahun LPBHNU Tangerang berdiri, masih belia memang. Tetapi LPBHNU berkomitmen memperjuangkan keadilan, membela mereka yang lemah, buta hukum, dan tertindas, membantu para pencari keadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan pandangan politik. LPBHNU tak hanya membela warga Nahdliyin tetapi juga membela dan membantu masyarakat umum yang membutuhkan jasa hukum. 

Selama setahun ini LPBHNU Tangerang mendampingi dan mengadvokasi beberapa kasus diantaranya; kasus Penggusuran yang dilakukan pemerintah (kementerian PUPR) kepada warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang untuk pembangunan jalan Tol JOOR 2 ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Ada 23 bidang tanah, 80 Kepala Keluarga dengan jumlah 300-an orang jiwa yang menjadi korban penggusuran tersebut.

LPBHNU melibatkan masyarakat yang tergusur untuk mengadvokasi kasus ini, melakukan aksi menolak penggusuran, berjejaring dengan mahasiswa, melibatkan wartawan, melakukan audiensi dengan pihak terkait, advokasi litigasi dan non litigasi berjalan.  Warga Jurumudi, mengadukan permasalahan ini satu hari setelah tanah dan rumah mereka digusur yakni pada tanggal 2 September 2020, LPBHNU segera mempelajari dan membedah kasus, inventarisir dokumen, membuat gugatan dan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan tersebut adalah gugatan perbuatan melawan hukum karena pihak tergugat atau yang memerlukan tanah telah melanggar hukum akibat tidak sahnya peralihan hak atas tanah dari warga yang tergusur ke pihak yang memerlukan tanah. Tidak hanya itu, nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga juga tidak adil dan layak sehingga tidak dapat menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.

Selain itu, LPBHNU Tangerang juga membantu dan memberikan bantuan hukum kepada salah seorang warga yang dekriminalisasi, rekayasa kasus dituduh telah melakukan tindak pidana, padahal tidak benar adanya, mengungkap dan mengadvokasi tahanan yang meninggal di ruang tahanan Polres, membantu klien untuk mengurus dana pensiun dan lain sebagainya.

Kembali ke soal Bantuan Hukum Struktural, bagaimana cara untuk mencapai tujuan dari bantuan hukum struktural itu sendiri? selain dengan melalui penyuluhan dan pendidikan hukum kritis, pelayanan bantuan hukum, adalah melalui pembaharuan hukum. Pembaharuan hukum ini menjadi “goal” karena menjadi akhir setelah rangkaian aktivitas pendidikan hukum dan bantuan hukum. (Tandiono Bawor Purbaya, 2012).

Dalam konsep Bantuan Hukum Struktural, ketika melakukan advokasi wajib melibatkan masyarakat yang menjadi klien untuk ikut aktif berperan dalam menangani kasus yang dialaminya. Sehingga transfer of knowledge berlangsung di sana, pendidikan hukum kritis terjadi di dalamnya dan bersamaan dengan itu LPBHNU Tangerang sebagai pendamping memberikan bantuan hukumnya.

Kampanye juga sangat diperlukan sebagai sarana pendukung untuk mencapai tujuan BHS. Apalagi saat ini dikenal adanya metode kampanye kreatif, di samping sebagai sarana edukasi, menyebarkan ide dan gagasan. Kampanye kreatif juga dapat menarik simpati maupun empati orang lain di luar lingkaran untuk bergabung dan bersuara. Sehingga untuk mencapai pembaharuan hukum menjadi lebih mudah karena melibatkan banyak stakeholder di sana, mulai dari masyarakat luas, pejabat, mahasiswa, buruh maupun jurnalis.

Melalui satu kasus yang bersifat struktural dapat menjadi pintu masuk untuk mengubah tatanan yang tidak seimbang secara struktural menjadi lebih seimbang dan sejajar baik secara hukum, politik, ekonomi dan sosial. Dan tentu saja untuk mencapai apa yang dinamakan pembaharuan hukum dan kemudian tercipta struktur yang lebih seimbang dan sejajar.

Dengan demikian LPBHNU Tangerang sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas sudah saatnya menyebarluaskan konsep dan gerakan bantuan hukum struktural dengan mengedepankan prinsip dan nilai keadilan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Akhir kata, Panjang Umur Perjuangan.

***

*) Oleh: Anggi Alwik Juli Siregar, Wakil Ketua LPBHNU Kabupaten Tangerang dan Founding Partner TJP Law Firm.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES