Pemerintahan

Lindungi Kontraktor Lokal, PDI Perjuangan Kabupaten Malang Usul Aturan di Perbup

Jumat, 30 Juli 2021 - 17:18 | 46.06k
Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (Foto: dokumen pribadi Adeng)
Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (Foto: dokumen pribadi Adeng)

TIMESINDONESIA, MALANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang mendorong agar legislatif serta eksekutif untuk duduk bersama membahas usulan Perbup yang mengatur perlindungan terhadap kontraktor lokal.

Hal ini disuarakan PDI Perjuangan Kabupaten Malang, mengingat banyaknya Kontraktor  luar daerah yang masuk ke Kabupaten Malang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir menjelaskan terkait usulan tersebut.

"Saya mengusulkan dan berharap pimpinan DPRD bersama Bupati Malang untuk duduk bersama, adanya Perda minimal Peraturan Bupati (Perbup) untuk memberdayakan dan melindungi kontraktor lokal utamanya yang klasifikasinya masih UMKM agar mendapat bagian dalam proyek-proyek pemerintah yang pembiayaanya berasal dari APBD, penting di lakukan," ujar Abdul Qodir, Jumat (30/07/2021).

Abdul Qodir b

Adeng sapaan akrab Abdul Qodir mengatakan dengan adanya Perda atau Perbup tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kontraktor lokal, utamanya UMKM untuk berkembang.

"Karena hanya kebijakan pimpinan daerah dalam hal ini bupati yang bisa melindungi mereka, termasuk mengharuskan kontraktor besar menyerahkan pekerjaan-pekerjaan kecil ke kontraktor yang kelasnya UMKM. Jika tidak begitu, maka UMKM di Kabupaten Malang akan mati suri," bebernya gamblang.

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa menurut Adeng adalah momentum mewujudkan komitmen kerakyatan merealisasikan visi-misi Malang Makmur yang digagas Bupati dan Wakil Bupati Malang, Sanusi-Didik.

"Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini," ungkapnya m

Menurutnya, hal itu sangat penting dan harus disegerakan, untuk membendung kontraktor-kontraktor besar luar daerah menguasai semua sektor kegiatan di Kabupaten Malang. Kebijakan Kepala Daerah itu juga menurut Adeng, bisa menjadi semacam payung hukum buat PPKOM dan Pokja.

"Kasihan Pokja dan PPKom-nya jika tidak memiliki payung hukum, mereka serba dilematis dalam mengambil kebijakan dalam menentukan pemenang tender, seperti dalam Perpres16/2018 dan Perpres12/2021 juga mengatur PPKom dalam menetapkan HPS", sambungnya

"Untuk menetapkan HPS, PPKom melaksanakan survey yang juga dibiayai oleh APBD, setelah menjadi produk dan di lempar ke ULP untuk ditenderkan, datang penawaran dengan harga terendah turun 40 persen dari HPS dan dinyatakan sebagai pemenang," pungkasnya.

Dari penjelasan diatas, menurut Adeng membuat publik menduga-duga, bahkan PPKom bisa dikatakan gagal dalam perencanaan karena dianggap tidak cermat dalam menentukan harga perkiraan sendiri karena HPS nya terlalu tinggi, menurutnya, penawaran turun 40% saja penyedia jasa sudah mendapat keuntungan.

"Atau karena si penawar tergolong kontraktor kelas kakap, berbekal kelengkapan sarana dan prasarana seperti sewa alat di nol kan, sehingga mereka masih meraup untung sekalipun penawaran turun 40 persen. Tapi kemungkinan yang kedua ini kan tidak dimiliki oleh UMKM, nah pada posisi inilah pemerintah daerah harus hadir dalam memberi perlindungan," tegasnya.

Tidak sampai disini saja, adeng juga meminta kebijakan tersebut mendapat dukungan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres dan Kejaksaan.

"Dukungan APH ini juga penting, bagaimana ke depan APH tidak lagi langsung main panggil pejabat pengguna anggaran kadis atau kades atas dugaan kesalahan administrasi sebelum yang bersangkutan diperiksa Inspektorat. Kecuali adanya indikasi proyek bodong, ini penting supaya mereka bekerja dengan nyaman dengan begitu fungsi pelayanan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," paparnya.

Selanjutnya dia berharap, eksekutif dan legislatif dapat mengakomodir usulan PDI Perjuangan Kabupaten Malang yakni pembentukan Perbup untuk melindungi kontraktor lokal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES