Peristiwa Nasional

Kronologi Hingga Taksiran Harga Tiga Artefak Kuno yang Dikembalikan Amerika

Jumat, 30 Juli 2021 - 16:02 | 107.78k
Amerika Serikat akhirnya mengembalikan tiga artefak kuno ke Indonesia. (FOTO: Kemendikbud Ristek).
Amerika Serikat akhirnya mengembalikan tiga artefak kuno ke Indonesia. (FOTO: Kemendikbud Ristek).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) akhirnya mengembalikan tiga artefak kuno era Kerajaan Hindu ke Indonesia. Ketiga artefak bernilai miliyaran rupiah itu adalah arca Shiva, arca Pavarti, dan arca Ganesha. 

Artefak arca Siwa memiliki ukuran 6x4x8,25 inci ditaksir senilai Rp186,3 juta, arca Parwati berukuran 5,5x4,5x7,5 inci taksiran ilai Rp467,8 juta, dan arca Ganesha berukuran 3x3,5,4,5 inci ditaksir Rp596,8 juta.

Kronologi Penyelundupan 3 Artefak Indonesia

Penyelundupan tiga artefak Indonesia yang diduga obyek cagar budaya itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney's Office bersama dengan Homeland Security AS.

Tiga artefak ini didapat dari hasil jarahan candi oleh pria warga negara Amerika keturunan India bernama Subhash Kapoor. Pria yag juga seorang dealer seni itu terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal benda antik.

Sejak 2011, lebih dari 2.500 artefak yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor termasuk dari Indonesia hingga Kamboja. Nilai total benda-benda cagar budaya itu senilai US$ 143 juta.

Pada 2012, surat penangkapan atas aksi Kapoor pun dikeluarkan. Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan. 

Pada Juli 2020, New York County District Attorney's Office mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor. Saat ini, ia berada di penjara India dan menunggu persidangan.

Sejak Agustus 2020, New York County District Attorney's Office berhasil mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara. Di antaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.

Proses Pemulangan 3 Artefak Kuno dari AS ke Indonesia

Arca Shiva, arca Pavarti, dan arca Ganesha dikembalikan ke Indonesia dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI, Arifi Saiman dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Erik Rosenblatt.

Pengembalian barang antik itu diumumkan langsung Jaksa Wilayah Manhattan, New York, AS, Cyrus Vance, Jr, pada Rabu, 21 Juli 2021 waktu setempat.

Pengembalian itu dilakukan dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI, Arifi Saiman dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Erik Rosenblatt.

Jaksa Vance menyatakan kejahatan penjarahan dan penjualan artefak kuno adalah serangan terhadap sejarah suatu bangsa. Dia merasa terhormat bisa mengembalikan tiga benda sangat bernilai terhadap kebudayaan itu kepada pemiliknya, rakyat Indonesia.

Dia berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di Kantor Kejaksaan Wilayah New York. Juga kepada mitra Investigasi Keamanan Dalam Negeri yang telah mengembalikan hampir 400 harta kuno ke 11 negara dalam setahun terakhir.

Penguatan Kerja Sama 

Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York, Peter C Fitzhugh, menegaskan pentingnya penyitaan benda-benca cagar budaya. Juga pengembalian ke negara asal untuk menguatkan kerja sama berkelanjutan Pemerintah AS dalam melindungi sejarah bagi generasi yang akan datang.

"Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia," kata Fitzhugh dikutip dari berbagai sumber, Jumat (30/7/2021).

Konjen RI di New York, Arifi Saiman, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS beserta jajaran yang mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.

Arifi menyatakan pihaknya akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS. Hingga pada akhirnya bisa dipulangkan kembali ke Tanah Air.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hilmar Farid, menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan serta Konjen RI di New York atas kerja keras dan dedikasi mereka.  

Utamanya karena telah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan untuk membawa keadilan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah.

Menurut Hilmar, dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya sudah jelas bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri. Tapi ada saja yang masih menyelundupkan ke luar negeri. 

"Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia," ujar Hilmar.

Dikatakan, pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya adalah dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya. 

Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan. "Dengan begitu, setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya," ujar Hilmar. 

Ditjen Kebudayaan sejak lama bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk memanfaatkan jaringan Interpol dalam memantau peredaran benda cagar budaya yang diselundupkan ke luar negeri.

"Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU," ujar Hilmar menyusul keputusan Amerika Serikat mengembalikan tiga artefak kuno bernilai miliaran rupiah melipiti arca Shiva, arca Pavarti, dan arca Ganesha ke Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES