Peristiwa Daerah

SPSI Malut Berhasil Buat 16 Perjanjian Keselamatan Kerja dengan PT IWIP

Jumat, 30 Juli 2021 - 09:40 | 118.38k
Penandatanganan Kesepakatan antara Manajemen PT IWIP dengan PUK SPKEP SPSI PT IWIP disaksikan Kadisnakertrans Malut, Kadisnakertrans Halteng dan Ketua SPSI Malut. (Foto: Dok SPSI Malut)
Penandatanganan Kesepakatan antara Manajemen PT IWIP dengan PUK SPKEP SPSI PT IWIP disaksikan Kadisnakertrans Malut, Kadisnakertrans Halteng dan Ketua SPSI Malut. (Foto: Dok SPSI Malut)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) terus memperjuangkan hak-hak buruh yang bekerja di perusahaan pertambangan PT IWIP, terutama terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Terbaru, pada 27 Juli 2021 kemarin, PUK SP KEP SPSI PT IWIP, difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara (Malut) mengadakan perundingan dengan PT IWIP, di Royal Resto Ternate. 

"Komitmen kami jelas, hak-hak buruh harus menjadi prioritas perusahaan, terutama Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena buruh adalah aset perusahaan,"ujar Ketua SP KEP SPSI Malut, Ike Masita Tunas kepada TIMES Indonesia di Ternate, Jumat (30/7/2021).

Dalam perundingan antara Manajemen PT IWIP dengan PUK SP KEP SPSI PT IWIP, ada 16 poin kesepakatan, namun 2 persyaratan tidak dapat disepakati tapi dengan catatan. Poin-poin kesepakatannya dapat dilihat sebagai berikut. 

1. Penghentian sementara smelter A sampai P (tidak dapat disepakati, dengan keterangan tetap dijalankan dengan menjalankan prosedur K3 secara ketat)
2. Pembuatan jalur evakuasi keadaan darurat di setiap Smelter dan area kerja lainnya.
3. Pembuatan alarm peringatan ketika terjadi keadaan darurat 
4. Pembuatan area titik kumpul baik di smelter dan area kerja lainnya 
5. Pembuatan Rambu-rambu K3 di smelter dan seluruh area kerja
6. Pengenalan bahaya-bahaya kepada pekerja di Smelter 
7. Proses memasukan calsin ke tungku wajib sesuai dengan SOP 
8. Pembuntukan tim tanggap darurat di setiap Smelter 
9. Penyediaan Fire Truck di setiap smelter (tidak dapat disepakati, dengan alternatif pembuatan fire hydrant 
10. Penyediaan WC wajib di setiap area proyek 
11. Penyediaan fasilitas cuci tangan dan peralatan cuci tangan
12. Pembuatan jalur pejalan kaki di area proyek 
13. Penyediaan APD sesuai standar SNI untuk pekerja di Smelter dan gudang ore 
14. Penggantian APD rusak 
15. Pemenuhan makan bergizi, bervariasi untuk pekerja, dan 
16. Fasilitas kendaraan untuk pekerja perempuan Indonesia. 

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua PUK SPKEP SPSI PT IWIP, Aksan Adam, dan Manajer HSE di PT IWIP, Iwan Kurniawan, serta disaksikan langsung oleh Kadisnakertrans Malut, Ir. Ridwan Hasan, Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Halteng, Abubakar Saleh, dan Tim Pengawas Ketenaga-Kerjaan serta mediator Disnakertrans Malut yaitu Zainudin Sangadji, Fahriani Yusuf, Demisius O. Boky, Jusnain Harun, dan Munawir A. Sangaji.

Ketua SP KEP SPSI Malut, Ike Masita Tunas kepada TIMES Indonesia di Ternate, Jumat (30/7/2021), menegaskan bakal mengawal 14 poin yang disepakati bersama, sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. 

"Komitmen kami jelas, hak-hak buruh harus menjadi prioritas perusahaan, terutama Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena buruh adalah aset utama perusahaan,"ujar Ike Masita 

Perundingan Bipartit

Ike menuturkan, sebelumnya SPSI di PT IWIP sudah melayangkan dua surat kepada manajemen PT IWIP untuk dilakukan Perundingan Bipartit dalam tenggang waktu 14 hari sesuai dengan Kepmen 232 tahun 2003 Pasal 4. Namun, upaya itu sia-sia. 

SPSI Malut 1Suasana perundingan antara Manajemen PT IWIP dengan PUK SPKEP SPSI PT IWIP yang difasilitasi Disnakertrans Malut. (Foto: Dok SPSI Malut)

Akhirnya, pada 22 Juli 2021, PUK SPKEP SPSI PT IWIP melayang surat pemberitahuan Mogok Kerja yang ditujukan kepada Kadisnakertrans Malut, Kadisnakertrans Halteng, dan Pimpinan Perusahaan PT IWIP. Mogok kerja direncanakan dimulai pada 29 Juli 2021 - 1 Agustus 2021

Dalam surat tersebut disebutkan, Surat Permintaan Perundingan Bipartit yang di sampaikan kepada Pimpinan PT IWIP penting karena berkaitan  dengan rentetan Kecelakaan Kerja dan kebakaran yang terjadi di smelter A pada tanggal 15 Juni 2021 yang menyebabkan hifangnya nyawa 3 orang Pekerja/buruh dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Ingkungan kerja kawasan PT. IWIP di terapkan sesuai dengan Undang undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan K3 agar kejadian tersebut di cegah sehingga tidak terjadi lagu di kemudian hati. 

"Karena hal ini menyangkut dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja, para Pekerja/karyawan maka kami melakukan aksi mogok kerja ini," demikian isi surat SP KEP SPSI PT IWIP, dikutip TIMES Indonesia 

Ike Masita Tunas berharap PT IWIP benar-benar berkomitmen merealisasikan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama sehingga, hak dan kewajiban antara perusahaan dengan buruh dapat berjalan semestinya. 

Terpisah, Kadisnakertrans, Ridwan Goal Putra Hasan menegaskan pihaknya tetap menjalankan aturan dalam menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dengan tenaga kerja. 

"Saya ditugaskan oleh Gubernur untuk memastikan hak-hak para Pekerja benar-benar menjadi perhatian perusahaan, terutama terkait K3," kata Ridwan 

Mantan Kadis DLH Malut ini memastikan akan merespon cepat laporan terkait dengan hak-hak pekerja yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Bahkan, Disnakertrans akan mengambil langkah la tegas jika ditemukan masalah yang serius.

"Disnaker akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang undangan jika perusahaan mengabaikan item-item yang sudah disepakati," tandasnya (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES