Peristiwa Daerah Vaksin Covid-19

Ini Fatwa PCNU Kota Semarang Terkait Vaksinasi dan Ibadah di Masjid Selama Pandemi

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:28 | 49.64k
Suasana forum bahtsul masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang beberapa waktu lalu. (FOTO: Mushonifin/ TIMES Inodnesia)
Suasana forum bahtsul masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang beberapa waktu lalu. (FOTO: Mushonifin/ TIMES Inodnesia)
FOKUS

Vaksin Covid-19

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang telah selesai menyusun draft hasil bahtsul masail yang diselenggarakan pada Minggu hingga Selasa (25-27/7/2021).  Dalam draft hasil bahtsul masail tersebut salah satu hal yang paling mendesak dibahas adalah tata cara ibadah di masjid selama pandemi covid-19dan polemik mengenai vaksin Covid-19.

Bahtsul masail itu dilaksanakan sebagai rangkaian acara Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Kota Semarang yang akan diadakan besok Jumat (30/7/2021) di Pondok Pesantren Riyadhus Saidiyah Kalialang Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. 

Ketua Panitia Konfercab, Abdul Rohman mengatakan, dirinya berharap hasil dari bahtsul masail ini bisa meredakan polemik di masyarakat terkait peribadatan di masa pandemi ini. Utamanya menyangkut ibadah-ibadah besar umat islam seperti sholat ied dan sholat jum'at yang banyak dibatasi. 

Cabang-Nahdlatul-Ulama-PCNU-Kota-Semarang-2.jpg

Abdul Rohman menegaskan, selama keputusan itu diambil untuk kemaslahatan umat, agama tidak melarangnya meskipun tidak tertulis dalam dalil qath'i di dalam teks Al-Qur'an dan Hadits. Dia jelaskan, problematika selalu bermunculan seiring dengan kehidupan manusia. 

"Padahal teks-teks keagamaan yang berupa Al-Quran dan Hadits Nabi sudah berhenti, sementara persoalan yang muncul tidak selalu ada dalil eksplisit. Bahkan kalaupun ada dalil keagamaan yang eksplisit, namun seringkali berbeda konteksnya dikarenakan ada perbedaan ruang dan waktu," ujarnya melalui pesan tertulis pada Kamis (30/7/2021). 

Abdul Rohman sekali lagi menegaskan harapannya agar tokoh agama tidak lagi memberikan informasi yang salah mengenai vaksinasi dan mendorong para pengelola masjid agar tidak memaksakan kegiatan yang mengundang kerumunan di masa PPKM ini. 

"Dalam hal ini masyarakat jadi paham bagaimana hukum vaksinasi, dan paham apa yang harus dilakukan oleh pengelola masjid di masa PPKM darurat ini," ringkasnya.

Abdul Rohman menjelaskan forum bahtsul masail diniyah dalam konteks ini memiliki posisi penting. Sebab bahsul masail merupakan bentuk respons NU sebagai organisasi sosial dan keagamaan terbesar di Indonesia terhadap problematika sosial keagamaan. 

Dari itu ia menilai perlunya sebuah kaidah dalam instinbathul hukmi (menetapkan hukum) dapat menjelaskan bahwa taghayyur al-ahkaam bit taghayyuril amkaan waz zamaan wal-ahwaal' (perubahan hukum/fatwa/produk suatu keputusan itu bisa berubah dikarenakan adanya perubahan tempat, waktu dan keadaan) bisa didudukkan. 

Karena itu, lanjut dia, memerlukan diskusi intensif, dan mendalam untuk merespons kesenjangan-kesenjangan atau persoalan-persoalan tersebut, termasuk masalah vaksin Covid-19 dan tata cara ibadah di masjid selama pandemi covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES