Peristiwa Nasional MPR Rumah Kebangsaan

Kasus Pembunuhan Ketua MUI, NHW: RUU Perlindungan Tokoh Agama Harus Segera Disetujui

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:46 | 30.52k
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (FOTO: MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (FOTO: MPR RI)
FOKUS

MPR Rumah Kebangsaan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (NHW) mengutuk keras pembunuhan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara, H. Aminurrasyid Aruan. Hidayat Nur Wahid mengapresiasi penegak hukum yang segera menangkap pelaku pembunuhan serta meminta aparat penegak hukum segera memproses pelaku yang jelas bukan pengidap gangguan kejiwaan itu. 

HNW berpendapat, meski hal ini berkaitan dengan persoalan pidana pribadi, tetapi aparat Kepolisian tetap dapat memberikan perlindungan ekstra kepada Ulama atau tokoh Agama. Apalagi, salah satu fungsi Ulama atau tokoh Agama juga membantu Pemerintah dalam melaksanakan ethika kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Selain menaati aturan bernegara dengan menasehati atau mengkoreksi perbuatan negatif di masyarakat.  Dan karena itu membuat posisinya bisa menjadi rentan. Pasalnya, tentu ada saja pihak-pihak yang keberatan untuk ditegur atau diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang haram secara agama maupun melanggar hukum, sebagaimana yang terjadi dengan almarhum Ketua MUI Labura itu. 

“Karena itu, perlu instrumen hukum yang bisa mengatasi persoalan ini. Seperti RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sekarang menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR. Semoga RUU ini bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, supaya para Ulama dan tokoh dari Agama apapun, dapat menjalankan peran positifnya secara maksimal dan aman. Dan agar kejahatan biadab dan tak berperikemanusiaan seperti yang menimpa   Ketua MUI, itu tidak terulang lagi. Agar masyarakat merasa aman dan tenteram bersama para Ulama dan Tokoh Agama, mengatasi masalah covid-19 dan dampak-dampaknya,” ucapnya, Rabu (28/7/20210.

HNW menilai, hukuman tegas harus dijatuhkan. Karena tindakan ini sangat meresahkan masyarakat. Terlebih  saat ini masyarakat  sedang menjadi korban mengganasnya covid-19. Juga  di tengah himbauan Presiden dan Wakil Presiden yang mengajak para Ulama untuk berperan aktif membantu Pemerintah dan warga mengatasi covid-19 dan dampak-dampaknya. Karenanya HNW pun sependapat dengan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, yang meminta kepada aparat agar pelaku kejahatan terhadap Ketua MUI Labura itu dihukum berat. 

“Ini perlu dilakukan, agar kejadian tidak terulang,” ujarnya.

HNW menyayangkan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari teguran secara baik-baik dari Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan kepada pelaku agar pelaku tidak mencuri lagi sawit di kebunnya. Yang terjadi, pelaku malah menyiapkan parang dan berencana melakukan pembunuhan. “Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat, untuk mencegah kemunkaran dan memberikan teguran dengan cara yang sangat sopan. Tetapi beliau justru malah menjadi korban, sehingga sewajarnya diberikan sanksi hukum yang terberat,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES