Peristiwa Daerah

PB HMI Imbau Pemerintah RI Tak Biarkan Batubara Diekspor ke Luar Negeri

Rabu, 28 Juli 2021 - 20:39 | 51.24k
Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa saat memberikan keterangan pers di Jakarta (Foto: sulawesiekspres.com)
Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa saat memberikan keterangan pers di Jakarta (Foto: sulawesiekspres.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengimbau Pemerintah tidak membiarkan perusahaan dalam negeri melakukan ekspor besar-besaran Batubara. Tujuannya agar kebutuhan di Indonesia tercukupi.

Menurut Ikram, pembiaran tersebut mengakibatkan harga jual luar negeri tinggi. Nantinya dapat memicu lajunya aktivtas Ilegal para penjarah batubara, dengan demikian penerimaan pajak negara akan berkurang.

Selain itu kondisi ini, juga bisa berdampak pada minimnya ketertarikan Perusahaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan Negeri (PLN dan industry lainnya), karena dengan Ekspor Batubara nilainya lebih menjanjikan. 

Sehingga pihaknya menganjurkan pemerintah untuk tetap mengatur sanksi terkait ketidakpatuhan produsen, agar memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri serta membatasi pemberian kuota Eksport untuk perusahaan.

"Naiknya harga jual diyakini bakal membangkitkan gairah para pengusaha disektor ini. Bayangkan saja, selain harga jual batubara yang melonjak naik, para produsen ini juga telah dibebaskan dari sanksi produksi batubara yang tak memenuhi DMO, dengan sikap seperti ini Negara kita seolah lemah dihadapan para pengusaha tambang itu,” kata Ikram di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Selanjutnya, demi menjamin pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Dia merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus berani membatasi kuota eksport perusahaan batubara demi menjamin pasokan dalam negeri. 

Kedua, pemerintah harus menjamin penerapan HBA menyesuaikan siklus harga jual luar negeri, memaksimalkan pengawasan atas penerapan HBA untuk menghindari monopoli dan kekahawatiran para pengusaha batubara soal harga jual dalam negeri. 

Ketiga, pemerintah harus segera membentuk satgas pemberantasan tambang ilegal demi menjaga cadangan energi, mineral dan batubara Indonesia.

Sementara itu, sebelumnya Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif terhadap para pengusaha Tambang Batubara dengan mencabut Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 yang mengatur sanksi terhadap produksi batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara.

Sebelum dicabut, Kepmen ESDM tersebut diterbitkan untuk mengatur kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri, alias Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Akibatnya, para pengusaha di bidang batubara lebih leluasa melakukan ekspor besar-besaran. Mereka dikhawatirkan akan mengabaikan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan Produsen yang bergantung pada batubara di Indonesia. Sehingga, pemerintah dihimbau agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES