Politik

Transformasi Data Dari Analog ke Digital, DPD Harus Desak Baleg Bahas RUU Pelayanan Publik

Rabu, 28 Juli 2021 - 20:27 | 42.11k
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang diruang kerjanya, Kompleks DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang diruang kerjanya, Kompleks DPR RI.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik. Hal itu seiring dengan transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital.

"Kita mendorong agar DPD RI, mendesak dalam hal ini Baleg DPR RI segera melakukan pembahasan atas RUU Pelayanan Publik," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di Jakatra, Rabu 28 Juli 2021.

Junimart menekankan demikian dalam diskusi tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU) bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Disampaikan, selain mengikuti perkembangan zaman di era digital saat ini, transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital diyakini akan membawa peningkatan kwalitas pelayanan. Terlebih dalam mengatasi permasalah data ganda di tengah masyarakat.

"Kita berharap RUU Pelayanan Publik dari analog ke digital segera direalisasikan. Dengan sistem digitalisasi data, kita meyakini republik Indonesia bisa berjalan secara mantap begitu juga halnya digitalisasi data akan memudahkan setiap masyarakat dapat terlayani dari semua hal," jelas Junimart.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, dalam RUU Pelayanan Publik yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2025, terdapat 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi.

Peran aktif dari DPD RI terkait pembahasan ini sangat dibutuhkan dalam mendesak berlangsungnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg hingga ke tingkat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI. Begitu halnya dengan dukungan dari PSP2D serta pihak dan lembaga terkait.

"Dalam panja nanti PSP2D sebagai badan yang bisa ajukan para akademisi dan narasumber dalam pembahasan rapat panja nanti akan kita linatkan karena banyak hal yang harus kita cermati didalam RUU ini," kata Junimart.

Ia menambahkan, secara teknis jika RUU telah diterapkan, maka peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator big data perlu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Berikut dengan Ombudsman RI. Kata legislator Dapil Sumut III itu, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik nantinya melalui penerapan RUU Pelayanan Publik dapat berfungsi lebih maksimal melakukan pengawasan dan tindaklanjut atas hasil pengawasannya.

"Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawasan layanan publik harus diperhatikan untuk penguatan supaya bisa bekerja maksimal, yang tidak sebatas merekomendasikan hasil pengawasannya tapi tidak ada tindak lanjut sehingga mubazir hanya menghamburkan anggaran negara. Ombudsman harus diberikan kewenangan untuk mengeksekusi," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES