Peristiwa Daerah

SE Wali Kota Malang Soal PPKM Level 4, PHRI: Belum Ada Kelonggaran Bagi Kami

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:18 | 59.91k
Ilustrasi meja makan yang dilipat di salah satu penginapan yang ada di Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ilustrasi meja makan yang dilipat di salah satu penginapan yang ada di Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 43 Tahun 2021 memperbolehkan untuk warung makan (warteg) lapak kaki lima dan sejenisnya untuk menerapkan Dine In (makan ditempat) dengan syarat batasan hanya tiga orang dan diberi waktu maksimal 20 menit saja selama pelaksanaan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun, dalam aturan tersebut berbeda bagi para usaha restoran atau rumah makan hingga kafe di Kota Malang. Mereka masih saja tidak diperbolehkan Dine In dan hanya menerapkan take away hingga pukul 20.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Agoes Basoeki mengatakan bahwa intinya dalam SE Wali Kota tersebut hanyalah perpanjangan saja seperti yang sebelumnya pada pelaksanaan PPKM Darurat.

"Bagi kami ini adalah perpanjangan dan belum ada kelonggaran bagi usaha kami. Khususnya hotel dan restoran," ujar Agoes, Rabu (28/7/2021).

Padahal, kata Agoes, selama pelaksanaan PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga saat ini menjadi PPKM Level 4 untuk Kota Malang, penghasilan dari hotel saja hanya mengandalkan restorannya.

Hal itu dikarenakan memang selama pelaksanaan PPKM, okupansi hotel saja menurun sangat drastis hingga 90 persen selama pelaksanaan PPKM.

"Penghasilan hotel ya tetap dari penjualan kamar dan makanan/minuman. Ya cara bertahan tergantung masing-masing hotel kreasinya gimana. Misalnya harga spesial," ungkapnya.

Agoes sendiri mengakui bahwa ada dua hotel di Kota Malang yang bekerja sama dengan hospital (rumah sakit) untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.

Hal ini menjadi salah satu cara agar hotel tersebut tetap bisa bertahan selama pandemi Covid-19 berlangsung. "Ada hotel yang kerja sama dengan hospital untuk jadi tempat isoman juga. Yang kami tahu ada dua hotel di Kota Malang," katanya.

Sementara, untuk nasib para pegawai hotel dan restoran di Kota Malang, lanjut Agoes, nasibnya saat ini sangatlah memprihatinkan dengan adanya PPKM Level 4 untuk Kota Malang.

Dengan adanya ketentuan 50 persen karyawan Work From Office (WFO) sebagai pertimbangan efisiensi. Peratura PPKM ini memang di rasa sangat memberatkan usaha Hotel dan Restoran.

"Jadi perusahaan dengan berat hati terpaksa merumahkan karyawan yang tentunya penghasilan mereka berkurang dan berakibat terhadap kesejahteraan dan ekonomi keluarganya ikut terdampak," tuturnya.

Namun, selama pelaksanaan PPKM yang telah berganti nama hingga saat ini menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, untuk Hotel di Kota Malang masih tetap beroperasi seluruhnya dan tidak ada yang mengalami gulung tikar (bangkrut).

Akan tetapi, dirinya mengharapkan pemerintah pusat maupun daerah bisa membuka mata lebih luas dan memberikan solusi bagi para pelaku usaha pariwisata, khususnya hotel dan restoran dengan misalnya memberikan bantuan sosial ataupun dana hibah.

"Kami harap pengelola hotel dan restoran tetap semangat dan berkreasi dalam menjalankan usahanya untuk dapat tetap eksis. Juga harapan kami pemerintah busa memberikan solusi dan PPKM Level 4 ini tidak diperpanjang lagi untuk selanjutnya," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES