Hukum dan Kriminal

Sempat Ajukan Banding, Hukuman Djoko Tjandra Akhirnya Disunat Menjadi 3,5 Tahun 

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:53 | 60.52k
Terpidana kasus suap untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), kasus hak tagih atau cassie bank Bali. Serta penghapusan daftar pencarian orang (DPO), Djoko Tjandra (foto: Dokumen/ANTARA)
Terpidana kasus suap untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), kasus hak tagih atau cassie bank Bali. Serta penghapusan daftar pencarian orang (DPO), Djoko Tjandra (foto: Dokumen/ANTARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim Muhammad Yusuf mengabulkan keringanan hukuman Djoko Tjandra. Keringanan hukuman itu diketahui setelah ada putusan dari pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa hukuman kepada Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara. Hal itu berbeda dari sebelumnya yang memutuskan dia harus dihukum 4,5 tahun penjara.

Djoko Tjandra dihukum karena terlibat dalam perkara suap untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), terkait statusnya dalam kasus hak tagih atau cassie bank Bali. Serta penghapusan daftar pencarian orang (DPO).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” sebagaimana putusan hasil banding di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Ketika mengadili terpidana, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya dia pernah dipenjara dan itu menjadi acuan majelis hakim dalam memberikan putusan.

Perkara pada tingkat banding ini diadili oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono Rusydi dan Renny Halida Ilham Malik.

Untuk diketahui, Bos Mulia Group itu sebelumnya terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009, terdakwa Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES