Peristiwa Daerah

Warga Nonmuslim Sulit Mendapat Tempat Pemakaman, Ini Penjelasan Wabup Mojokerto

Rabu, 28 Juli 2021 - 12:05 | 38.66k
Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra, Rabu (28/7/2021) (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra, Rabu (28/7/2021) (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Seorang warga nonmuslim, Sumiartotok meninggal dunia akibat Covid-19. Dia merupakan warga Perum Bumi Sooko Permai, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ketika akan menguburkan jenazah, anak kandung Sumiartotok, Medianti Jibi Saraswati mengaku mengalami kesulitan mendapatkan tempat pemakaman karena ada penolakan. Alasan yang utama adalah almarhum bukan Islam, sementara pemakaman tersebut adalah makam muslim. Jenazah akhirnya dimakamkan di Blitar. Di Kabupaten Mojokerto memang belum ada pemakaman umum nonmuslim.

Dihubungi TIMES Indonesia, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra menjelaskan mengenai peraturan daerah yang menyangkut pemakaman umum di Kabupaten Mojokerto. Peraturan daerah yang mengatur tentang pemakaman umum sudah disahkan pada tanggal 30 November 2020 tahun lalu di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Perda yang menjadi payung hukum pembuatan tempat pemakaman umum nonmuslim di Kabupaten Mojokerto itu, saat ini tengah menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikarenakan menggunakan tanah kas negara.

"Masih diproses di DPR dan terus menunggu persetujuan Kemendagri sebab menggunakan tanah kas negara," jelas  Gus Barra, sapaannya.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak dapat berbuat banyak dikarenakan belum adanya payung hukum yang disahkan. Hal ini dikarenakan menyangkut status tanah yang sedang dalam proses perizinan.

"Makanya prosesnya masih di DPRD. Belum ada perdanya, setelah itu diajukan ke kemendagri sebab memakai lahan milik negara atau pemkab yang akan membeli lahanya begitu jika sudah persetujuan dari Kemedagri sudah turun," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES