Advertisement
Peristiwa Daerah

Mempelai Pria di Ponorogo Positif Covid-19, Prosesi Pernikahan Terpaksa Diwakilkan

Cerita momen pernikahan yang menjadi amburadul karena Covid-19 kerap bermunculan. Kali ini cerita itu datang di Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko, Ponorogo, Jawa Timur.  Karena mempelai pria terkonfirmasi positif Covid-19 terpaksa pihak KUA setempat menggan

TIMES Indonesia,
Mempelai Pria di Ponorogo Positif Covid-19, Prosesi Pernikahan Terpaksa Diwakilkan
Momen langka ketika ijab kabul mempelai pria digantikan saudara mempelai wanita. (FOTO: KUA/TIMES Indonesia)
A-AA+

PONOROGO Cerita momen pernikahan yang menjadi amburadul karena Covid-19 kerap bermunculan. Kali ini cerita itu datang di Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko, Ponorogo, Jawa Timur.  Karena mempelai pria terkonfirmasi positif Covid-19 terpaksa pihak KUA setempat menggantinya dengan saudara mempelai perempuan. Peristiwa tak biasa tersebut terjadi Senin (26/7/2021) lalu.

"Awalnya akad nikah yang digelar di masjid Desa Ngadirojo tersebut, mempelai pria yakni Soni dan mempelai wanita Endang Lestari telah siap dinikahkan. Namun berdasarkan informasi dari pihak keluarga yang bersangkutan positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri," kata Kepala KUA Kecamatan Sooko, Meki Hasan, Rabu (28/7/2021).

Advertisement

Karena itulah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak KUA mengupayakan agar ijab kabul tetap digelar. "Karena mendadak kami sempat kelabakan menyiapkan syaratnya, termasuk mencari pengganti mempelai pria akan mengucapkan ijab kabul," ulas Meki Hasan.

Akhirnya diputuskan yang menggantikan sang mempelai pria adalah Sumino, yang masih saudara dari mempelai wanita. "Beruntung  meski persiapan serba mendadak acara tetap berlangsung lancar," beber Meki Hasan.

Ia pun menjelaskan, momen pernikahan yang diwakilkan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri Agama RI no 20/tahun 2019 pasal 11, yang menyebutkan, jika calon pengantin berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membuat surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh kepala KUA setempat.

"Artinya pernikahan pasangan Soni dan Endang sah," kata Meki Hasan.

Meki Hasan berharap, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran berharga bagi yang lain terlebih disituasi pandemi. "Sehingga daripada ditunda, akan lebih baik diwakilkan dengan prosesur yang berlaku," ucapnya. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M. Marhaban
PenulisM. MarhabanSekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta, KLW PWI Jawa Timur 1999. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019, meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Olahraga, Budaya, dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia