Peristiwa Daerah

Oknum Penyebab Kesemrawutan Pekerjaan Perumahan ASN III Bakal Disanksi

Selasa, 27 Juli 2021 - 22:14 | 67.32k
Perumahan ASN III yang dikerjakan oleh PT Jatiluhur Gemilang di Desa Durian, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. (Foto: Rais Dero for TIMES Indonesia)
Perumahan ASN III yang dikerjakan oleh PT Jatiluhur Gemilang di Desa Durian, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. (Foto: Rais Dero for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi terkait permasalahan perumahan ASN III yang dikerjakan oleh dua perusahaan sekaligus.

"Rekomendasi kita ke pemerintah daerah itu ada tiga, yang pertama segera mengambil keputusan, kedua jika terdapat kerugian pihak terkait maka pemerintah mencari solusi, ketiga memberikan sanksi kepada pihak terkait,"jelas Zulkifli dikonfirmasi TIMES Indonesia melalui sambungan telepon seluler

Dia mendorong agar oknum penyebab kekacauan itu diberikan sanksi, pasalnya dengan ditetapkan anggaran proyek tersebut hanya ada di Dinas PUPR pasti ada masalah, baik itu di Dinas Perkim maupun Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

"Ini tidak bisa dibiarkan, karena problem ini kan dimulai dari pemerintah sendiri, dalam hal ini skop kedinasan kan,"ujarnya

Komisi III, lanjut Zulkifli, berharap ada pembicaraan antara Ketua TAPD dan kedua rekanan, terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam persoalan.

Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli UmarKetua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar. (Foto: Dok Zulkifli)

"Pihak ketiga inikan tidak tahu menahu, apakah ini legal atau ilegal. Mereka taunya ada proses tender dan mereka ikut sesuai mekanisme,"tandasnya

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir juga memastikan oknum yang menyebabkan terjadinya kesalahan akan diberikan sanksi.

"Itu pasti akan ada teguran yang harus kita berikan, karena sudah menyebabkan kesalahan-kesalahan,"jelas Samsuddin dikonfirmasi terpisah di kantor Gubernur, Sofifi.

Meskipun kata dia, ada argumen bahwa pada saat itu proyek Perumahan ASN III bakal digeser ke Dinas Perkim, karena sebelumnya sudah dibahas oleh Eksekutif maupun Legislatif. Namun, pada akhirnya tetap berada di PUPR.

"Mungkin waktu itu berfikir ini waktunya pendek sementara rumah itu kita butuhkan (kebutuhan STQ Nasional), sehingga ada upaya-upaya. Jadi intinya itu adalah sebuah pelanggaran, meskipun itu dilakukan karena semangat untuk menyiapkan perumahan,"imbuhnya.

Sekretaris Daerah Samsuddin A KadirSekretaris Daerah Samsuddin A Kadir saat diwawancarai awak media di kantor Gubernur. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

Persoalan yang disebabkan oleh oknum inilah yang membuat TAPD kesulitan untuk membuat penyelesaian. Bahkan pihak inspektorat telah melakukan audit terhadap pekerjaan perumahan ASN III dan sudah disampaikan ke Komisi III DPRD dan TAPD. 

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, proyek tersebut sama-sama ditenderkan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan menghasilkan dua pemenang tender yaitu PT Jati Luhur (di Disperkim) dan PT Mitra Global Teknik Mandiri (di Dinas PUPR), dengan nilai proyek mencapai Rp 18 Miliar.

Ironinya PT Jati Luhur yang sudah mengerjakan perumahan diatas 70 persen, harus menerima kenyataan karena Pemda tidak berani untuk membayar dengan dalih tidak adanya dasar pembayaran. Alih-alih membayar, TAPD mempersilakan pihak ketiga yang merasa dirugikan layangkan gugatan perdata. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES