Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Sosialisasi DBHCHT Melalui Media
TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan dan kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur melakukan sosialisasi ketentuan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui media, baik online, cetak, televisi maupun elektronik.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainal Arifin mengatakan sosialisasi melalui media sangat efektif di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami dan Pemkab Pamekasan akan terus mengedukasi masyarakat terkait aturan dan pemanfaatan DBHCHT, saat sosialisasi melalui media karena PPKM," ungkap Zainal Arifin, Selasa, (27/7/2021).
Menurutnya, sosialisasi ditekankan pada penegakan hukum dan pemanfaatan DBHCHT 2021, penegakan hukum meliputi pemberantasan barang kena cukai yang sampai saat ini masih marak di Pamekasan. "Misalnya rokok ilegal," sambungnya.
Selain itu, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura juga melakukan sosialisasi terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Sekadar diketahui Pemkab Pamekasan mendapat kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Bea Cukai Madura senilai Rp 64,5 miliar pada tahun anggaran 2021. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |