Peristiwa Daerah

Status Kabupaten Pangandaran PPKM Level 3

Senin, 26 Juli 2021 - 23:20 | 40.75k
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani A Marzuki (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani A Marzuki (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Status Kabupaten Pangandaran terkait kasus Covid-19 masuk pada PPKM level 3.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani A Marzuki mengatakan, keputusan level 3 PPKM berdasarkan rumus yang diumumkan Presiden Republik Indonesia.

"Status level 3 PPKM tersebut berlaku pasca PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Yani, Senin (26/7/2021).

Ditambahkan Yani, status level 3 PPKM untuk Kabupaten Pangandaran akan terus dilihat perkembangan sejak (26/7/2021) hingga (2/8/2021) mendatang.

"Berdasarkan pengumuman Gubernur Jawa Barat ada 11 Kabupaten/Kota di Jabar yang status level 3 PPKM," tambahnya.

Dari 11 Kabupaten/Kota se Jawa Barat, Kabupaten Pangandaran merupakan salah satunya.

Berikut Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang status level 3 PPKM :

1. Kabupaten Sukabumi

2. Kabupaten Subang

3. Kabupaten Pangandaran

4. Kabupaten  Majalengka

5. Kabupaten Kuningan

6. Kabupaten Indramayu

7. Kabupaten Garut

8. Kabupaten Cirebon

9. Kabupaten Cianjur

10. Kabupaten Ciamis

11. Kabupaten Tasikmalaya

Ridwan Kamil juga mengatakan, secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya. "Keterisian Rumah Sakit untuk Covid-19 Pangandaran masuk kategori baik di Jawa Barat," terang Yani.

Yani berharap selama evaluasi dari 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang Kabupaten Pangandaran bisa menekan angka kasus Covid-19.

"Jika perkembangan Covid-19 membaik maka Pangandaran akan masuk pada status level 2 atau 1," harap Yani.

Penentuan Level 1 hingga level 4 PPKM menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR, testing tracking.

Berikut 10 Poin Penting PPKM Level 3 Pangandaran :

1. Untuk Level 3 WFO 0% (Non Esensial).

2. Untuk WFO 100% (Esensial + Kritikal).

3. Toko 50% kapasitas sampai pukul 20.00 WIB.

4. Pasar 50% sampai pukul 15.00 WIB.

5. Mall buka 25%  sampai pukul 17.00 WIB.

6. PKL buka sampai pukul 20.00 WIB.

7. Warung makan 25% sampai pukul 20.00 WIB Maksimal 30 menit.

8. Ruang ibadah 25% kapasitas.

9. Untuk resepsi pernikahan 20 orang.

10. Transportasi 75%. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES