Peristiwa Daerah PPKM Darurat

SE Wali Kota Malang Resmi Terbit, Restoran dan Kafe Tetap Take Away Selama PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 - 21:35 | 63.04k
Wali Kota Malang, Sutiaji saat memimpin rakor penangan Covid-19 beberapa waktu lalu. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Sutiaji saat memimpin rakor penangan Covid-19 beberapa waktu lalu. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, MALANG – Presiden RI, Joko Widodo resmi melakukan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang, dengan beberapa sektor dibuka secara bertahap dengan ketentuan masing-masing pemerintah daerah.

Kota Malang yang masuk dalam PPKM Level 4, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 yang mengatur segala sesuatu selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam SE yang baru terbit pada Senin (26/7) ini, tertera peraturan bahwa untuk restoran maupun kafe di Kota Malang masih tetap diwajibkan melakukan take away dan dilarang menyediakan fasilitas dine-In untuk para pengunjungnya.

Kewajiban pelaksanaan take away bagi restoran dan kafe di Kota Malang dapat beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Untuk operasional Mal atau pusat perbelanjaan, masih harus ditutup sementara selama perpanjangan PPKM Level 4, dengan ketentuan masih dipeebolehkan kios makanan/minuman hingga supermarket yang masih boleh buka dengan wajib menerapkan sistem take away sesuai ketentuan operasional hingga 20.00 WIB.

"Kita ikut saja mas (sesuai Inmendagri). Tinggal kita terusin di SE ini," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (26/7/2021).

Sementara, yang masih diperbolehkan menyediakan fasilitas kursi dan meja, sesuai SE No 43 tahun 2021, yakni untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Sesuai yang tertera di peraturan diperbolehkan menyediakan fasilitas meja dan kursi untuk makan dan minum dengan maksimal kuota tiga kursi/meja untuk tiga orang saja dengan maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB. "Ini akan tetap kita awasi dan evaluasi," singkatnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan aturan awal masih di wajibkan melakukan 100 persen daring.

Kemudian, untuk kegiatan kerja di sektor non essensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Namun, untuk sektor essensial, seperti perbankan, penggadaian dan yang lainnya sesuai SE No 43, boleh menerapkan 25 hingga 50 persen Work From Office (WFO).

Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong hingga pasar swalayan, harus menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen dengan operasional buka maksimal pukul 20.00 WIB. Tapi, untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk apotek sendiri, selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, diperbolehkan buka selama 24 jam penuh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk tempat ibadah, hingga fasilitas umum, selama PPKM Level 4, masih dilakukan penutupan sementara hingga tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan ibadah berjamaan. Hal itu juga termasuk untuk pelaksanaan resepsi yang ditiadakan selama PPKM Level 4 di Kota Malang.

Dengan aturan yang telah dijabarkan dalam SE Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021, sesuai turunan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Sutiaji berharap kepada masyarakat untuk tetap patuhi peraturan guna menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Malang. "Kalau pakai masker dua (double) berarti semakin patuh. Tetap diberi literasi kepada masyarakat agar patuh," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES