Peristiwa Daerah PPKM Darurat

Hajatan Saat PPKM, Politisi PPP DPRD Banyuwangi dan Kades Hanya Didenda Ringan

Senin, 26 Juli 2021 - 15:56 | 107.46k
Suasana sidang Anggota DPRD Banyuwangi yang melanggar Instruksi Mendagri soal PPKM di PN Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Suasana sidang Anggota DPRD Banyuwangi yang melanggar Instruksi Mendagri soal PPKM di PN Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Terbukti bersalah melanggar aturan PPKM Darurat, Kepala Desa Temuguruh (Kades) dan satu politikus Partai PPP DPRD Banyuwangi yang nekat gelar hajatan hanya dijatuhi hukuman denda (tipiring).

Dengan menggelar acara hajatan tersebut, keduanya dianggap telah melanggar Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Hakim sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhi Asmuni selaku Kades Temuguruh Banyuwangi dengan hukuman denda Rp 48 ribu. Sedangkan Syamsul Arifin, wakil rakyat anggota DPRD Banyuwangi didenda Rp 500 ribu.

Hajatan Saat PPKM bSyamsul Arifin, Politisi Partai PPP anggota DPRD Banyuwangi yang jadi terdakwa pelanggar PPKM. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

"Menyatakan terdakwa Asmuni bersalah dengan melakukan tindak pidana protokol kesehatan dengan hukuman denda Rp 45 ribu. Jika tidak dibayar maka subsider 2 hari kurungan," kata Hakim Sidang, I Komang Didiek Prayoga dalam putusan sidang di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

"Terdakwa Syamsul Arifin telah melanggar Perda Pemprov dan Pergub Jatim. Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar PPKM. Menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan subsider atau ganti kurungan selama 7 hari," kata Hakim Sidang, I Made Gede Trisna dalam putusannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua pejabat di Banyuwangi tersebut nekat menggelar acara yang rawan menciptakan kerumunan dan menularkan Covid-19. Keduanya, diketahui telah menggelar hajatan pernikahan putri mereka.

Hajatan Kades Asmuni, dilangsungkan pada Sabtu (10/7/2021) dengan menggunakan kantor desa untuk mendirikan tenda pernikahan. Yakni tepat saat perubahan Instruksi Mendagri tentang larangan kegiatan hajatan diberlakukan saat masa PPKM Darurat diberlakukan.

Sedangkan hajatan milik politikus PPP, Syamsul Arifin melangsungkan akad nikah putrinya pada Jumat (23/7/2021) dan resepsi pernikahan dilangsungkan pada hari berikutnya. Atau masih pada kebijakan masa PPKM Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

Kedua Pejabat Terdakwa Menyesal

Kades Temuguruh, Asmuni mengaku menyesal karena telah melanggar Instruksi Mendagri tentang kebijakan PPKM sebagaimana dimaksud. Asmuni merasa keliru atas aksi nekatnya menggelar pesta pernikahan di saat pemerintah sedang fokus dalam menangani wabah Covid-19.

"Saya mohon maaf kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi kekhilafan kami selaku kepala desa untuk mengadakan hajatan," kata Asmuni usai sidang.

Dengan dijatuhi hukuman denda Rp 48 ribu tersebut, Asmuni mengaku tidak keberatan dan akan menjalankannya. "Saya menerima karena saya merasa mungkin kami manusia biasa yang tentunya punya kesalahan," katanya.

Hajatan Saat PPKM cAsmuni, Kepala Desa Temuguruh yang jadi terdakwa pelanggar PPKM. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

Terkait penggunaan kantor desa untuk kepentingan pribadi (hajatan), Kades Asmuni mengaku jika hal tersebut diperbolehkan. Yakni sesuai dengan Peraturan Desa Temuguruh (Perdes) yang mengatur bahwa masyarakat umum bisa menggunakan Balai Desa untuk kegiatan pribadi.

"Kantor Desa saya (Temuguruh) memang sudah dipakai oleh Kades-Kades sebelumnya lewat Perdes dan gratis. Diperbolehkan untuk umum karena masyarakat gak punya lahan untuk hajatan," cetus Asmuni.

Penyesalan serupa juga dilontarkan oleh politisi PPP, Syamsul Arifin. Wakil Rakyat tersebut mengaku telah melangsungkan pernikahan putrinya saat masa PPKM Level 4 berlangsung di Banyuwangi.

"Saya dengan putusan ini memang benar-benar merasa bersalah dan siap salah," kata Syamsul Arfin.

Dengan dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu ini, Ia menerima sekaligus bersyukur karena mendapatkan keringanan dari hakim pengadilan.

"Dan Alhamdulilah ada kearifan dari putusan hari ini. Kami tidak bermaksud sebenarnya kalau tidak ada perpanjangan untuk mengadakan acara pernikahan anak kami," katanya.

Kepada wartawan, Ia mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.

"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul.

Untuk diketahui, sejak pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM level 4 di Banyuwangi, terdapat tiga pejabat yang ngeyel tak mengindahkan instruksi Pemerintah.

Tiga deretan pejabat tersebut yakni; hajatan pegawai Dispendukcapil di hotel dan sudah dikenai sanksi, hajatan Kepala Desa Temuguruh di kantor desa dengan hukuman denda Rp 48 ribu dan hajatan politisi DPRD Banyuwangi dari partai PPP yang dijatuhi pidana denda Rp 500 ribu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES