Peristiwa Daerah

Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara Kini Wajib Terapkan PPKM Level IV

Minggu, 25 Juli 2021 - 13:29 | 120.09k
Menko Perekonomian dan sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato saat menyampaikan rakor secara virtual. (Foto: Pemprov Sulut for TIMES Indonesia)
Menko Perekonomian dan sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato saat menyampaikan rakor secara virtual. (Foto: Pemprov Sulut for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MANADO – Tiga daerah di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan masuk dalam kategori daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV (PPKM Level IV). Ketiganya yakni Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Penetapan ketiga daerah itu disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto saat memimpin secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa – Bali, Minggu (25/7/2021).

Menko Perekonomian menyebut ada sebanyak 45 kabupaten/kota dari 21 provinsi se-Indonesia yang statusnya ditetapkan dalam daerah PPKM Level IV.

“Pemberlakuan PPKM Level IV akan berjalan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” ujar Menko Perekonomian.

Terkait hal ini, disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan segera menerbitkan edaran lewat Instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM Level IV yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh para kepala daerah terkait di wilayah masing-masing.

Menko Perekonomian b

Adapun penetapan PPKM Level IV (Darurat) yang akan dilaksanakan pada tiga daerah di Provinsi Sulut diantaranya yaitu:

Pertama, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);

Kedua, Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%

Ketiga, Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Keempat, Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam.

Kelima, Penutupan pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Keenam, Restoran/warung makan hanya diizinkan untuk melayani delivery/take away (pesan antar/bawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat.

Ketujuh, Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Rakor ini dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pejabat lainnya di lini kementerian/ lembaga terkait serta diikuti oleh sejumlah stakeholder dari sejumlah provinsi, termasuk Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, yang diwakili Asisten I Sekdaprov Sulut Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Edison Humiang MSi. 

Video conference Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa – Bali ini, juga dihadiri juga Kepala BPBD Sulut Joy Oroh dan Kadis Kesehatan Sulut, dr Debie Kalalo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES