Peristiwa Daerah

Ketua Perusda Kepulauan Sula Sebut Kadir Umasugi Keliru

Sabtu, 24 Juli 2021 - 20:41 | 35.07k
Ketua Perusahaan Daerah (Perusda) Burhanudin Buamona, ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia. (Foto: Masri Fokaya/TIMES Indonesia)
Ketua Perusahaan Daerah (Perusda) Burhanudin Buamona, ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia. (Foto: Masri Fokaya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALUKU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula menunda pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Alasannya, pengurus BUMD yang ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik di Kepulauan Sula. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha.

“Ia kami lakukan penundaan pembahasan Peraturan Daerah tentang BUMD, karena beberapa orang pengurus Perusahan Daerah (Perusda) masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga kami berkeinginan pimpinan perusda menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai,” kata Kadir Sapsuha, kepada awak media 21 Juli 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perusahaan Daerah (Perusda Kepulauan Sula) Burhanudin Buamona membantah dengan menyebut ketua Bapemperda Kadir Sapsuha keliru

"Peraturan daerah mengenai Perusda itu sudah pernah disahkan oleh DPRD sula di tahun 2020 lalu. Perda Perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, kalau belum disahkan mengapa ada penomoran di bagian hukum, saya sudah cek dan sudah ada penomoran, nomor 5 tahun 2020 perda itu disahkan" tegas Burhanudin kepada TIMES Indonesia, Sabtu (24/07/2021).

Burhanudin menambahkan, jikalau Ketua Bapemperda mempermasalahkan penundaan pembahasan ranperda perusda hanya karena pengurus BUMD masih tercatat sebagai pengurus partai politik maka itu merupakan sesuatu yang salah dan sungguh keliru, dikarenakan perda terkait perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, yang belum disahkan oleh DPRD itu hanyalah perda terkait penyertaan modal Perusda

"Setelah pelantikan saja SK kita masi belum ambil, kita belum melakukan apa-apa, anggaran saja kita belum tahu mau disahkan berapa oleh DPRD, kemudian disuruh mundur dari jabatan sebagai ketua partai politik itu kan aneh, kita tidak buat onar di partai dan tidak gunakan anggaran perusda demi kepentingan partai, kenapa harus mundur" imbuh politisi PKB itu

Disentil terakit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengurus BUMD tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan terlibat partai politik, Burhanudin mengatakan, itu regulasinya akan tetapi dibelahan negara mana yang membuat regulasi kemudian orang seng (tidak) lawan,"

"Regulasi yang orang sudah tahu bahwa itu salah tapi masih saja ada orang masih bikin tapi, selama ini tidak ada apa-apa. masalah administrasi itu soal biasa, yang penting saya tidak pernah lakukan hal yang bersentuhan dengan mengelola anggaran,"tandas Ketua Perusda Kepulauan Sula. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES