Indonesia Positif

Peradi Pergerakan Gelar Rapimnas, Begini Isi Rekomendasinya

Sabtu, 24 Juli 2021 - 20:08 | 55.16k
Suasana Rapimas Peradi Pergerakan di secara luring dan daring di Hotel Yogya Plaza Jalan Gejayan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/7/2021). (FOTO: Peradi Pergerakan for TIMES Indonesia)
Suasana Rapimas Peradi Pergerakan di secara luring dan daring di Hotel Yogya Plaza Jalan Gejayan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/7/2021). (FOTO: Peradi Pergerakan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – DPP Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan menggelar rapat pimpinan pusat (Rapimnas), Sabtu (24/7/2021). Rapimnas yang digelar secara luring dan daring di Hotel Yogya Plaza Jalan Gejayan, Kota Yogyakarta tersebut membahas berbagai isu nasional terutama berkaitan dengan dunia advokat.

Rapimnas diikuti pengurus pusat, pengurus tingkat provinsi hingga pengurus tingkat kota/kabupaten.

“Dalam rapimnas ini ada tiga rekomendasi yang diputuskan,” kata Ketua Panitia Pelaksana Rapimnas Peradi Pergerakan, Hani Kuswanto SH MH dalam siaran pers kepada TIMES Indonesia, Sabtu (24/7/2021).

Ke-3 rekomendasi itu adalah pertama, Indonesia sebagai negara hukum. Maka, setiap keputusan politik, perbuatan, tindakan dan kebijakan pemerintah dan aparatur pemerintah harus berdasarkan hukum.

“Setiap anggota Peradi wajib memahami hukum politik pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mempengaruhi hidup orang banyak. Advokat Peradi juga dapat melakukan kajian, publikasi, sosialisasi, advokasi kebijakan bahkan gugatan hukum,” terang Hani.

Hotel Yogya Plaza b

Kedua, advokat Peradi Pergerakan ikut memperjuangkan hak-hak warga tidak mampu, miskin, dan marginal yakni dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pergerakan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berikutnya, advokat Peradi Pergerakan ikut menjaga kehormatan profesi dan menolak berbagai upaya perendahan martabat oleh internal maupun eksternal dalam berbagai bentuk.

“Setiap anggota Peradi Pergerakan harus mentaati kode etik advokat, konstitusi, dan hukum yang bersendikan kebenaran dan keadilan. Selain itu, advokat ikut melawan setiap tindakan yang merendahkan martabat advokat, aktif melakukan sosialisasi Kode Etik Advokat (KEA) dan ikut membela martabat advokat,” jelas Hani menerangkan hasil rapimnas Peradi Pergerakan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES