Hukum dan Kriminal

Sebabkan Kerumunan, Selebram Aceh Herlin Kenza Jadi Tersangka

Sabtu, 24 Juli 2021 - 19:43 | 47.22k
Selebgram Aceh Herlin Kenza ditetapkan jadi tersangka (Dok. Polda Aceh)
Selebgram Aceh Herlin Kenza ditetapkan jadi tersangka (Dok. Polda Aceh)

TIMESINDONESIA, ACEHSelebgram asal Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha grosir Wulan Kokula KS di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, M. Si mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan kedua tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi.

"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," ujar Kombes Pol Winardy, Sabtu (24/7/2021).

Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," sebut Winardy.

Selain itu, jelas Winardy, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang garis polisi oleh Personel Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," ujar Winardy.

"Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan," tambahnya, terkait penetapan tersangka Selebgram asal Aceh, Herlin Kanza. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES