Peristiwa Daerah

Kader NU Diminta Fokus Kembangkan Organisasi

Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:53 | 32.68k
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Pra Konfercab PCNU Kota Semarang yang dipimpin langsung oleh KH. Hanief Ismail selaku Rois Suriyah. (Foto: Mushonifin/TIMES Indonesia)
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Pra Konfercab PCNU Kota Semarang yang dipimpin langsung oleh KH. Hanief Ismail selaku Rois Suriyah. (Foto: Mushonifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SEMARANGNahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi massa keagamaan memiliki banyak kader yang mumpuni dalam membina masjid dan masyarakat. Karena itu, kader NU diminta fokus mengembangkan lembaga maupun badan otonom (Banom) yang selama ini belum maksimal di tengah masyarakat.

Terutama pesantren yang banyak mencetak dai dan pengurus masjid. Peran kader NU dari pesantren diharapkan bisa maksimal dalam wadah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dan Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kota Semarang. Sebab, melalui dua lembaga ini bisa menyuarakan program NU Peduli atau NU Care.

"Para dai NU dan kader NU yang aktif di masjid ini harus terakomodir dengan baik supaya warga bisa mengakses program NU," kata Ketua Lembaga Amil Zakat Sedekah dan Infaq Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kota Semarang, H Pargono, Sabtu (24/7/2021).

Pargono mengusulkan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) Pra Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kota Semarang yang bertajuk 'Menuju Satu Abad Nahdlatul Ulama' di aula kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, Sabtu (24/7/2021).

Selain itu, Pargono juga menilai banyak kader NU yang masuk kategori wajib berzakat kurang responsif terhadap program LAZISNU.

"Saya usul agar pengurus NU wajib memberikan zakatnya ke LAZISNU, setelah itu pelan-pelan kita giring jamaah untuk berzakat di LAZISNU," ungkapnya.

Sebab, lanjut dia, para pengurus NU harus memberi contoh yang benar dalam bersedekah dan berzakat.

"Jangan sampai juga warga NU mengisi kotak amal dari luar NU maupun kotak yang tidak dari lembaga yang resmi," tegasnya.

Dijelaskan Pargono, lembaga yang tidak terdaftar terancam pasal 41, UU No, 23 Tahun 2011 yang menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran mengelola (menghimpun dan mendistribusikan) zakat tanpa izin, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.50 juta.

"Karena itu kita targetkan adanya Jaringan Pengelola Zakat Sedekah dan Infaq Nahdlatul Ulama (JPZISNU) masjid atau mushalla, sekolah, koperasi warga, regulasi ini bisa melindungi para pengelola sedekah di masjid," urainya.

Senada, Rais PCNU Kota Semarang, KH Hanief Ismail yang mengingatkan bahwa kekuatan organisasi harus dibangun dari tatanan struktur maupun kultur atau jamaahnya. Dengan adanya kolaborasi dan saling mengisi akan menutup kelemahan NU dalam mencapai target program.

"Mari kita bantu siapa yang bertanggung jawab, jangan menyalahkan pimpinan;" pintanya.

Oleh karena itu ia meminta agar semua elemen yang ada di NU, baik lembaga maupun banom bisa saling mengingatkan dan menguatkan.

"Kalau ada program yang belum berjalan, mari kita ingatkan dan cari masalahnya, setelah itu cari solusinya," pesannya.

Pengasuh Pesantren Raudlatul Qur'an An-Nasimiyah ini melanjutkan, organisasi akan berjalan dengan baik jika realisasi program dilakukan secara terukur selangkah demi selangkah.

"Mudah-mudah nanti bisa dirumuskan dengan baik program jangka pendek, menengah dan jangka panjangnya sehingga kita tahu kira-kira NU Kota Semarang ini jadi seperti apa dalam lima tahun, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh lima tahun ke depan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES