Pastikan BSU Tepat Sasaran, BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendorong perusahaan tertib kepesertaan untuk memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bisa tetap sasaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pekan lalu menyatakan, pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM.
Pihak BPJamsostek menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah," tutur Anggoro.
Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJamsostek telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Anggoro menegaskan Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJamsostek sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.
Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
"Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Malang Imam Santoso ikut menyampaikan dukungannya terhadap
agar perusahaan atau pemberi kerja selalu tertib kepesertaan dan iuran,
mengingat validitas data yang akurat dan lengkap sangat dibutuhkan
bukan hanya untuk subsidi upah saja tetapi juga agar manfaat jaminan sosial dapat tersampaikan dengan baik.
“Kami akan terus mendorong seluruh perusahaan dan pemberi kerja terutama di Malang Raya untuk melakukan update data pribadi dan perusahaan, serta melaporkannya kepada BPJamsostek untuk diverifikasi dan validasi kembali. Ini penting, agar bantuan subsidi upah dapat diterima dengan baik dan tepat sasaran. Semoga pandemi ini dapat segera berakhir dan pembangunan serta perekonomian Indonesia dapat pulih kembali,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |