Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Perlukah Pemerintah Menggandeng Primary Healthcare Swasta Dalam Penanganan Covid-19?

Sabtu, 24 Juli 2021 - 13:20 | 82.40k
dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Alumni Fakultas Kedokteran UNISMA (Kedokteran Forensik & Medikolegal, Manajerial Rumah sakit (Good Clinical Governance), Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Alumni Fakultas Kedokteran UNISMA (Kedokteran Forensik & Medikolegal, Manajerial Rumah sakit (Good Clinical Governance), Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Di berbagai Media akhir-akhir ini banyak memberitakan tentang bagaimana Rumah sakit kewalahan dalam melayani pasien Covid-19, selain over capacity terdapat juga permasalahan lain, yaitu banyak SDM Rumah sakit yang mengalami kelelahan (Burn-out) dalam memberikan pelayanan sehingga tidak sedikit yang tertular Covid-19 hingga banyak Petugas Rumah sakit yang meninggal.

Berita lainnya adalah bagaimana penderita Covid-19 ketika saat Isolasi Mandiri mengalami gejala yang ringan-berat dan sudah tidak mendapatkan akses pelayanan ke Rumah sakit dikarenakan banyak yang penuh, dan akhirnya meninggal saat ISOMAN. Kejadian meninggal saat ISOMAN terutama di daerah Perifer dapat tidak terlaporkan sebagai data.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

MENGAPA PEMERINTAH PERLU MENGGANDENG FKTP SWASTA DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19?

1. Salus Populi Suprema Lex Esto, Adagium keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari

2. Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. Konsep mengenai hak untuk hidup timbul dalam pembahasan tentang isu-isu hukuman mati, perang, aborsi, eutanasia, pembunuhan yang dapat dibenarkan, dan meluas hingga sarana perawatan kesehatan publik.

3. Pembukaan UUD’45, alinea ke-4, keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara artinya negara harus menjamin, melindungi segenap bangsa Indonesia.

4. JUMLAH KLINIK/ FKTP yang terdata di kemenkes berjumlah 9.054, apabila dibandingkan dengan jumlah Rumah sakit /FKTL sebanyak 2.925.

5. Instruksi Presiden tentang percepatan Program Vaksinasi dan juga instruksi lainya tentang 3 T: pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

DUKUNGAN PEMERINTAH TERKAIT PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Pemerintah sudah bekerja luar biasa dalam penanganan Pandemi ini, hampir seluruh Kementrian bergerak satu tujuan, banyak regulasi-regulasi dikeluarkan dengan cepat terkait penanganan Covid-19, termasuk mendirikan RS Darurat/Lapangan, Posko, dan Satgas Covid-19, semua harapanya saling terintegrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia, namun masih ada potensi yang bisa digerakan Pemerintah dalam penanganan Covid, yaitu FKTP / primary healthcare / Klinik khususnya Klinik swasta yang  jumlahnya sesuai data adalah 3X Lipat dari Rumah sakit.

KENAPA FKTP SWASTA KESULITAN TERLIBAT PENUH DALAM PENANGANAN COVID-19?

1.    PEMBIAYAAN PASIEN

Pasien penderita Covid-19 selama perawatan ditanggung oleh Negara, inilah yang membuat Klinik/FKTP akan kesusahan dalam merawat pasien Covid-19, disisi lain ingin menolong tapi disisi lain tidak mungkin menerima jasa pelayanan yang dibayarkan oleh pasien.  Pembiayaan pasien covid-19 sudah di atur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4344/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di dalam peraturan tersebut peranan Klinik tidak disebutkan, dan bagaimana juknis pembiayaan apabila Klinik/FKTP khususnya swasta merawat pasien penderita Covid-19.

2. KOMPETENSI MERAWAT

Di dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesi,A Nomor 18/KKI/KEP/III/2020 Tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19, disebutkan:  “semua dokter, termasuk dokter spesialis, sudah mempunyai kompetensi penanganan kasus pneumonia sampai level 4”, Klinik/FKTP memiliki SDM Dokter sebagai syarat dalam pendiriannya, sama halnya dengan RS Darurat/Lapangan, Klinik seharusnya mampu merawat pasien Covid-19 sesuai Kompetensi yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran, dan dapat bekerjasama dengan RS yang lebih besar dalam hal ini Dokter Spesialis terkait sebagai Supervisinya.

3. KETERSEDIAAN APD/ALAT PELINDUNG DIRI

4. DUKUNGAN INTEGRASI PELAYANAN COVID-19

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

BAGAIMANA PERANAN FKTP /PRIMARY HEALTHCARE DILUAR NEGERI SELAMA PANDEMI ?

Di dalam Tulisan OECD Policy Responses to Coronavirus (COVID-19)y ang dikeluarkan Februari 2021, berjudul  “Strengthening the frontline: How primary health care helps health systems adapt during the COVID 19 pandemic”

Pada Kesimpulan disebutkan:

Krisis COVID‑19 memiliki efek langsung dan tidak langsung pada semua orang, termasuk orang yang hidup dengan kondisi kronis. Sementara banyak perhatian kebijakan telah jatuh pada rumah sakit dan strategi penahanan, pentingnya perawatan berkelanjutan dan rutin untuk orang-orang dengan kondisi kesehatan yang mendasarinya tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Banyak pasien non-COVID‑19 tidak mencari pertolongan medis atau tidak dapat mengakses perawatan yang dibutuhkan selama gelombang pertama pandemi, yang mengakibatkan keterlambatan diagnosis, perawatan tertunda, atau perawatan sebelumnya.

Perawatan kesehatan primer yang kuat memiliki kapasitas untuk mengurangi efek tidak langsung ini selama pandemi, tetapi juga untuk mengurangi tekanan pada seluruh sistem kesehatan dengan memberikan perawatan yang komprehensif dan preventif. Memperluas layanan perawatan kesehatan primer sangat penting untuk membuat sistem kesehatan lebih tahan terhadap keadaan darurat kesehatan masyarakat di masa depan, tetapi juga untuk mengatasi tantangan populasi yang menua dan meningkatnya beban kondisi kronis dengan lebih baik.

Perawatan kesehatan primer yang kuat memiliki kapasitas untuk mengurangi efek tidak langsung ini selama pandemi, tetapi juga untuk mengurangi tekanan pada seluruh sistem kesehatan dengan memberikan perawatan yang komprehensif dan preventif. Memperluas layanan perawatan kesehatan primer sangat penting untuk membuat sistem kesehatan lebih tahan terhadap keadaan darurat kesehatan masyarakat di masa depan, tetapi juga untuk mengatasi tantangan populasi yang menua dan meningkatnya beban kondisi kronis dengan lebih baik.

Pandemi COVID‑19 mempercepat transformasi sistem kesehatan, dan mendorong banyak sistem perawatan kesehatan primer yang inovatif. Mempromosikan adopsi yang lebih luas dan keberlanjutan dari inovasi ini akan membutuhkan kepemimpinan teknis dan dukungan manajerial untuk memungkinkan legislasi dan regulasi, dan memperkenalkan insentif yang tepat untuk mempercepat perubahan. Pengukuran, pembandingan, berbagi contoh praktik yang baik, dan pelajaran yang dipetik dari COVID‑19 akan menjadi dasar untuk membangun fondasi sistem perawatan kesehatan yang tangguh.

Demikian tulisan ini dibuat semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi Kajian kita semua dalam meningkatkan potensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam penanganan pandemic Covid-19.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

PUSTAKA

http://sirs.yankes.kemkes.go.id/fo/

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020 Tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4344/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI RUMAH SAKIT PENYELENGGARA PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Strengthening the frontline: How primary health care helps health systems adapt during the COVID-19 pandemic. OECD, 2021.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Alumni Fakultas Kedokteran UNISMA (Kedokteran Forensik & Medikolegal, Manajerial Rumah sakit (Good Clinical Governance), Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Kepala Bidang Pelayanan Medis, Ketua Tim PMKP RSU Pindad, Dokter Perusahaan-HIPERKES PT. Pindad (Persero) BUMN.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES