Peristiwa Daerah PPKM Darurat

FSB Kota Banjar Gelar Audensi Tolak PPKM Level 4, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota

Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:02 | 29.03k
Tony Rustaman, ketua FSB saat menyampaikan aspirasinya dalam audensi dengan Pemkot Banjar dan Forkopimda (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Tony Rustaman, ketua FSB saat menyampaikan aspirasinya dalam audensi dengan Pemkot Banjar dan Forkopimda (foto: Susi/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, BANJAR – Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar menggelar audensi terkait dampak PPKM Level 4 bagi buruh di ruang rapat Gunung Sangkur Setda Kota Banjar, Jumat (23/7/2021).

Audensi yang mendatangkan 6 pemuda perwakilan FSB tersebut berlangsung selama beberapa jam dengan dihadiri langsung Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana,S.Pd.

Hadir pula, Sekda Kota Banjar, Drs Ade Setiana, Asda 2 H Agus Nugraha, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K, M.Si, Kajari Banjar Ade Hermawan,SH,MH dan Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Banjar.

Dalam audensi tersebut, Toni Rustaman selaku ketua Umum FSB menyatakan sikap bahwa pihaknya merasakan dirugikan dengan pemberlakuan aturan PPKM level 4 saat ini.

Pasalnya, sejak ada pemberlakuan PPKM darurat, aturan tersebut dianggapnya berdampak terhadap perusahaan yang kemudian meliburkan buruh tanpa dibayarkan upahnya.

FSB Kota Banjar 2

Toni mempertanyakan bentuk tanggungjawab pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi warga selama pemberlakuan kebijakan PPKM level 4 tersebut, khususnya bagi buruh yang diliburkan dengan mengacu ke UU kekarantinaan termasuk mengenai penindakan terhadap pelanggar PPKM yang dinilainya tak sesuai kondisi bangsa saat ini.

Ia juga menyebut saat ini masih banyak buruh di Kota Banjar yang belum mendapatkan vaksin karena terkait jam kerja yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan vaksinasi, sementara salah satu syarat buruh untuk bekerja kali ini harus menyertakan surat keterangan telah mendapatkan vaksin.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota mengatakan bahwa dalam menjalankan sebuah kebijakan pasti akan ada yang terdampak, tapi tentunya akan ada solusi yang bisa diselesaikan.

"Perlu dipahami bersama bahwa Pemerintah sudah berbuat dengan segala upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid demi menangani pandemi ini, pastinya selalu ada pro dan kontra dalam menyikapi kebijakan tersebut tapi kalau penanganan kita lemah yang akan disalahkan pemerintah, sebaliknya saat kita bertindak tegas juga Pemerintah pasti dianggap tega dan semacamnya," paparnya.

Kendati demikian, Nana sangat mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan forum Solidaritas Buruh Kota Banjar secara damai, tertib dan kondusif tanpa keluar dari penerapan prokes di tengah massifnya penyebaran virus varian Delta.

"Pemerintah sudah menyiapkan JPS maupun JPE untuk memberikan bantuan bagi warga terdampak selain seruan budaya gotong royong bagi para Agniya lainnya untuk sama-sama mengatasi kesulitan bersama karena dampak dari pandemi ini dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali," lanjutnya.

Terkait sosialisasi aturan PPKM level 4 maupun penegakan bagi pelanggar, pihaknya selama ini sudah melibatkan sampai ke tingkat RT/RW yang dimulai dari Satgas Kota. Bahkan pemerintah melibatkan para ulama untuk berperan mensosialisasikan di Masjid.

"Tapi warga mungkin sudah jenuh dengan situasi seperti ini," sesal Wakil Wali Kota.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat tentunya dalam kondisi yang tidak nyaman terlebih  PPKM level 4 ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat untuk Jawa dan Bali dimana pemerintah daerah harus melaksanakan sesuai aturan, jika tidak maka Pemda sendiri akan disanksi.

"Kalau warga ingin merelaksasi kebijakan tersebut, mari kita buat kasus ini menurun artinya harus ada pola lain untuk melakukan sosialisasi kepada warga karena saat ini waktunya kita bersatu menghadapi pandemi secara bersama-sama, nantinya akan ada aturan yang dapat merelaksasi kebijakan tersebut selama grafik kasus menurun," imbaunya.

Untuk itu, sebagai upaya penekanan kasus Pemkot Banjar juga bersama Forkopimda terus melakukan vaksinasi untuk segera mewujudkan herd immmunity bagi warga.

"Vaksin sekarang bisa diberikan di hari Sabtu dan Minggu di polres. Itu salah satu upaya bagi pekerja yang terkendala waktu untuk mengikuti vaksin agar bisa dilakukan di saat libur," katanya.

Sementara terkait penindakan PPKM darurat bagi pelanggar, Kajari Banjar Ade Hermawan, SH, MH dalam audensi tersebut mengungkapkan bahwa saat ini tingkat kematian di Kota Banjar 16 persen menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia dengan disesuaikan jumlah penduduk sekitar 200 ribuan sementara untuk tingkat kesembuhan akibat Covid masih terbilang rendah.

Hal tersebut perlu disikapi serius oleh pemerintah dengan berupaya menekan kembali kasus lonjakan Covid di Kota Banjar dan salah satunya melalui penindakan bagi para pelanggar prokes.

"Kota Banjar tidak melakukan lockdown tapi hanya pembatasan melalui PPKM level 4 di mana masih ada kelonggaran untuk warga melakukan aktivitas ekonomi, sehingga untuk saat ini tidak diterapkan UU kekarantinaan karena UU tersebut berlaku bagi pemerintah yang menerapkan lockdown," jabarnya.

Sementara untuk Perda yang digunakan provinsi Jawa Barat berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat dimana dalam ketentuan tersebut ada sanksi pidana yang memuat mengenai minimum denda atau sanksi kurungan bagi pelanggar prokes demi memberikan efek jera bagi warga yang tak mematuhi aturan PPKM demi mengakhiri pandemi.

"Hukum positif yang berlaku d negara kita seperti itu. Khusus di Kota Banjar, hakim  diberi kewenangan untuk memberikan keputusan dengan adanya doktrin bahwa hakim bukanlah corong dari UU jadi hakim bisa keluar dari batasan minimum UU tersebut untuk menerapkan denda yang disesuaikan dengan rasa keadilan," urainya.

Kajari menilai bahwa hukum itu subjektif dengan menganalogikan terhadap sebuah kasus kekerasan sebagai contohnya.

"Bagi korban pasti tentu menuntut aggmar pelaku kekerasan di hukum seberat-beratnya, sebaliknya begitu pula dengan pelaku kekerasan memohin agar bisa di hukum seringan-ringannya," cetusnya.

Adapun denda penindakan dari para pelanggar, Kajari Kota Banjar menjelaskan bahwa uang denda pidana tersebut masuk ke kas negara yang nantinya disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan pajak atau PNBP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES