Peristiwa Daerah

Ini yang Dilakukan Satgas Covid-19 Pulau Morotai Menekan Penyebaran Varian Delta

Jumat, 23 Juli 2021 - 20:15 | 31.52k
Bupati Pulau Morotai Benny Laos didampingi Kapolres Morotai AKBP A'an Hardiansyah, SH MH, saat rapat koordinasi soal pencegahan dan penanganan Covid-19 di Pulau Morotai. (Foto: Ces For TIMES Indonesia).
Bupati Pulau Morotai Benny Laos didampingi Kapolres Morotai AKBP A'an Hardiansyah, SH MH, saat rapat koordinasi soal pencegahan dan penanganan Covid-19 di Pulau Morotai. (Foto: Ces For TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Demi menjaga dan menjalankan protokol kesehatan dimasa PPKM, Pemkab Pulau Morotai Maluku Utara menggelar rapat koordinasi lintas sektoral terkait degan tingginya positif Covid-19 setelah adanya varian delta yang sudah menjadi transmisi lokal di Pulau Morotai.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pulau Morotai Benny Laos didampingi Kapolres Morotai AKBP A'an Hardiansyah, SH MH, bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan yang berlangsung di kediaman Bupati di Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan, Jum'at (23/7/2021) sore.

Dalam pertemuan itu ditekankan bagi setiap pelaku perjalanan yang memasuki Pulau Morotai tidak mengantongi dokumen Swab TR-PCR maka akan dikenakan sanksi berupa penahanan selama tiga hari dan bila reaktif saat pemeriksaan akan dikarantina di mes Polres Morotai.

Juga diputuskan bagi petugas kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan Swab TR-PCR palsu akan ditindaklanjut sesuai UU yang berlaku.

Demikian juga bagi Satgas Covid-19 yang bertugas di pintu masuk pelabuhan bila kedapatan melakukan kecurangan melolosan penumpang maka akan diberikan sanksi pemotongan tunjangannya atau sesuai sanksi satuan masing-masing.

Tujuan dari penanganan dengan cara tegas dan terukur ini guna untuk membuat efek jera kepada masyarakat, sehingga pembentukan Tim Satgas Covid-19 di setiap desa melibatkan perangkat desa agar mudah mengontrol aktivitas masyarakat.

Selain itu, hajatan pesta-pesta sementara waktu ditiadakan dan instansi terkait tidak dapat mengeluarkan surat izin keramaian kecuali orang meninggal atau berduka, itupun harus sesuai protokol kesehatan yang ada.

Kemudian dalam rapat itu diputuskan juga bagi masyarakat yang terpapar positif Covid-19 diumumkan. Kemudian penempelan stiker di rumah warga yang terpapar Covid-19 dibawah pengawasan Dinas kesehatan dan pengawasan tim Satgas Covid-19 desa dan Kecamatan.

Pasien terpapar Covid-19 dan rumahnya ditempel stiker akan diberikan bantuan, dibawah tanggung jawab Dinas kesehatan. Tim satgas terpadu pengendali dilaksanakan oleh Danramil masing masing membawahi tim satgas desa.

Pelaksanaan tracing diikuti oleh semua tim untuk maping penyebaran Covid-19, setiap pelaksanaan tracing disertakan pelaksanaan Vaksin dengan mengikuti SOP yang berlaku.

"Saya berharap hasil dari pertemuan ini ditindak lanjuti dengan baik agar transmisi lokal dapat terkontrol, ditekan dan dapat dikendalikan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," harap Bupati Pulau Morotai Benny Laos.(*).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES