Peristiwa Daerah

Tak Kantongi Ijin, Tambang Galian C Ilegal Digrebek Polres Gresik

Jumat, 23 Juli 2021 - 20:23 | 49.43k
Dump Truck disita oleh Polres Gresik (Foto: Humas Polres Gresik for TIMES Indonesia)
Dump Truck disita oleh Polres Gresik (Foto: Humas Polres Gresik for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Jawa Timur dihentikan Polres Gresik. Dua excavator dan 7 dump truck disita sebagai barang bukti.

Galian C ilegal ini beroperasi sejak dua pekan yang lalu. Tambang ilegal ini mampu menghasilkan Rp 1.900.000 atau 38 rit dalam satu harinya. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memgatakan, petugas mengamankan excavator mengisi material tanah kedalam truk. Belakangan diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K. 

"Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining," kata Kapolres ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia pada Jumat (23/7/2021).

Kapolres Arief menuturkan pelaku berinisial M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

"Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar. Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus," tutup Kepala Polres Gresik menanggapi tambang galian C di Gresik digrebek polisi karena tak kantong ijin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES