Ekonomi

Penuhi 166 Kriteria, PJT I Raih Sertifikat SMK3 dari Kemenaker RI

Jumat, 23 Juli 2021 - 17:03 | 26.21k
Penyerahan SMK3 kepada PJT I secara daring. (Foto : PJT I for TIMES Indonesia).
Penyerahan SMK3 kepada PJT I secara daring. (Foto : PJT I for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Perum Jasa Tirta atau PJT I berhasil memperoleh sertifikat penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).

Sertifikat itu ditetapkan melalui SK Menaker RI No. 37 Tahun 2021 dan disampaikan oleh Kepala Cabang PT. Sucofindo (Persero) Surabaya, Ida Bagus Kade Padma sebagai assesmen atas penerapan SMK3 di lingkup PJT I.

Penyerahan tersebut dilakukan secara virtual atau daring, Jumat, (23/7/2021). Dirut PJT I Raymond Valiant Ruritan menjelaskan terkait kesuksesan perusahaannya meraih prestasi itu.

Dia mengatakan, sebagai salah satu BUMN di bidang pengelolaan Sumber Daya Air, PJT I telah memenuhi 166 kriteria untuk kategori Tingkat Lanjutan sesuai PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 atau SMK3.

"Penerimaan Sertifikat SMK3 di PJT I adalah sebuah proses dimana penerapannya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Artinya, PJT I sudan menerapkan standar K3 sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya melalui rilis tertulis yang diterima TIMES Indonesia.

Lebih lanjut dia mengatakan, sistem manajemen adalah kebutuhan sebuah korporasi, bukan ego sektoral semata. "Dalam implementasinya, diperlukan upaya bersama untuk memberikan hasil terbaik bagi perusahaan dan berkontribusi untuk bangsa dan negara," ungkapnya.

Dia menegaskan, pada seluruh jajarannya bahwa SMK3 diperoleh sebagai pemicu untuk lebih bekerjasama dengan mengesampingkan ego, berupaya lebih mendengarkan dan berupaya hal terbaik untuk kepentingan korporasi.

"Kami akan pertahankan, dengan membangun kesadaran K3 sebagai kebutuhan dan budaya keseharian dalam menjalankan segala proses bisnis perusahaan," jelasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya dan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan SMK3.

"Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan," ungkapnya.

Sebagai informasi, selain Sertifikat SMK3 dari Kemenaker RI, sebelumnya PJT I juga sudah meraih sertifikasi penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37002 : 2016, serta khusus untuk produk layanan Laboratorium Lingkungan juga diperoleh sertifikasi sebagai laboratorium penguji berstandar SNI ISO/IEC 17025 : 2008.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES