Hukum dan Kriminal

Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar

Kamis, 22 Juli 2021 - 20:33 | 28.80k
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, Kamis (22/7/21). (FOTO: Arief/TIMES Indonesia)
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, Kamis (22/7/21). (FOTO: Arief/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kasus dana hibah Kadin Jabar yang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Bandung), naik ke tingkat penyidikan.

Kejari Bandung bahkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat ini.

Seperti diketahui, pada tahun 2019, Kadin Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.

Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mewakili Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa,  di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (23/7/21).

"Jadi, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T," ujar Riza.

Reza menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021, tertanggal 15 Juli 2021.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," imbuh Reza.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeliarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Meski sudah ada penetapan tersangka, menurutnya penyidik sejauh ini belum melakukan penahanan kepada tersangka.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahananya sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," jelasnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabarke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa. Sementara berdasarkan informasi yang beredar, tersangka berinisial T yang dimaksud yakni Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadin Jabar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES