Peristiwa Daerah

Tersangka Kasus Dana Hibah Kadin Jabar Bisa Bertambah

Kamis, 22 Juli 2021 - 20:00 | 27.79k
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, Kamis (22/7/21). (FOTO: Arief/TIMES Indonesia)
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, Kamis (22/7/21). (FOTO: Arief/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar yang diperuntukkan ke Kadin Jabar, memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Bandung) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar. Tersangka yakni pengurus sekaligus eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana.

Penyidik Kejari Bandung terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan ada tersangka baru. 

"Terkait dengan penyidikan pasti berkembang, nambah atau tidaknya nanti mengikuti proses penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/21).

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi menambahkan penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Saat ini, imbuh Taufik, pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru. 

"Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang lagi, sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti," ungkap Taufik.

Meski sudah menetapkan tersangka, Taufik menegaskan pihaknya belum melakukan penahanan.

Seperti diketahui, Penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemptov Jabar ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa. 

Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan selaku KetuaKadin Jabar saat itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES