Indonesia Positif

HAN 2021, Musyrifah Alhadar: Anak Harus Mendapatkan Haknya

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:49 | 49.86k
Kadis PPPA Malut, Musyrifah Alhadar bersama Forum Anak Malut memperingati hari Pahlawan Nasional di Ternate. (Foto: Dok Musyrifah Alhadar)
Kadis PPPA Malut, Musyrifah Alhadar bersama Forum Anak Malut memperingati hari Pahlawan Nasional di Ternate. (Foto: Dok Musyrifah Alhadar)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Hari Anak Nasional atau HAN diperingati setiap 23 Juli, semenjak Presiden ke-2 RI, Soeharto, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984.

Pemilihan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Maka, tanggal 23 Juli diperingati sebagai HAN hingga saat ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara (Malut), Musyrifah Alhadar menyampaikan bahwa, momentum yang baik ini harusnya memberikan dampak positif terhadap anak-anak, khususnya di Moloku Kie Raha ini.

Peringatan HAN ini kata dia, tidak hanya menjadi seremoni setiap tahunnya akan tetapi anak-anak harus dipastikan mendapatkan haknya secara utuh. 

"Mari kita semua, orangtua dan seluruh lapisan masyarakat menjaga anak-anak dari tindak kekerasan mengingat masih banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang menjadikan anak sebagai objek kejahatan,"ujar Musyrifah kepada TIMES Indonesia di Ternate, Kamis (22/7/2021).

Dengan begitu lanjut Musyrifah, diharapkan keceriaan terus terukir pada mereka meski ditengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir. 

Musyrifah-Alhadar-2.jpgMomentum Hari Pahlawan Nasional, Kadis PPPA Musyrifah Alhadar bersama anak-anak Ternate turut memeriahkan secara sederhana. (Foto: Dok Musyrifah)

"Semoga malaikat-malaikat kecil di seluruh nusantara tumbuh dalam cinta dan kasih sayang dari orang-orang disekitarnya,"harap Musyrifah 

Menurutnya, besar kecilnya suatu bangsa tergantung bagaimana karakter generasi penerusnya, dan itu adalah anak-anak yang hidup saat ini. 

"Saya yakin anak-anak Maluku Utara mampu membangun karakter yang baik dan menjadi generasi terbaik yang barakhlak mulia untuk mewujudkan Indonesia Maju,"pungkasnya

Disamping itu, Musyrifah Alhadar menekankan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan. Di dalam Perpres itu disebutkan usia pernikahan diatas 19 tahun. 

Ironinya, pernikahan anak dibawah umur masih sering terjadi, dan bahkan seakan menjadi hal biasa. Padahal kata Musyrifah, anak-anak masih memiliki masa depan yang harus dikejar. Jika menikah dini tentu sangat berpengaruh pada mental apalagi masa depannya. 

Untuk itu, dia mengimbau kepada orangtua sedapat mungkin memberikan hak-hak mereka sebagai anak, seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak atas pendidikan, hak mengembangkan kreativitas, serta hak mereka dalam mengeluarkan pendapat. 

"Sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang menjadi anak-anak yang pintar dan kuat serta berprestasi dalam menjalani hidup mereka kelak," tandas Musyrifah Alhadar (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES