Peristiwa Daerah

Soal Pengambilan Paksa Jenazah, Wabup Irwan Sebut Warga Termakan Informasi Hoaks

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:54 | 25.48k
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat saat mengikuti sebuah acara di pendapa bupati (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat saat mengikuti sebuah acara di pendapa bupati (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dalam dua pekan terakhir, di Bondowoso sudah ada dua kali penolakan jenazah pasien Covid-19 dikuburkan menggunakan peti. Keluarga menilai hal itu tidak sesuai dengan syariat Islam.

Pertama di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan. Warga mengeluarkan secara paksa jenazah dari dalam peti, dan memandikan tanpa protokol Covid-19.

Kejadian kedua di Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari. Warga juga mengeluarkan paksa jenazah pasien Covid-19, dan menyalatkan di dalam masjid.

Mengenai hal itu, Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, setelah dilakukan identifikasi ternyata salah satu penyebabnya warga termakan informasi hoaks.

Yakni dikabarkan, bahwa sebelum pemakaman jenazah akan diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil. 

Kondisi ini kata dia, semakin diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka dan provokasi yang terjadi di lapangan. "Karena itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat," katanya.

Menurutnya, pada saat proses pemulasaraan jenazah di kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi pihak keluarga bisa turut mendampingi proses pemulasaran dengan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaraan jenazah," jelasnya. 

Terkait keterlambatan datangnya jenazah, pihaknya mengantisipasi ada beberapa ambulans yang stand by di Kecamatan untuk membantu mem-back up bila terjadi proses antrian pemakaman di rumah sakit. 

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimcam untuk lebih proaktif dalam mengedukasi kepada masyarakat. 

"Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," jelasnya. 

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Mohammad Imron menjelaskan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah diperbolehkan.

Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan. 

Jika hendak menyertakan tanah pada jenazah, kata Imron, pihaknya meminta berkoordinasi dengan tim pemulasaraan. 

"Silakan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tak boleh membuka kantong jenazah," jelas Kepala Dinkes Bondowoso ini. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES