Berganti Nama Menjadi PPKM Level 4, Ini Aturan Terbaru Berpergian
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah telah merubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Aturan lengkap tentang PPKM Level 4 ini tertuang dalam Inmendagri nomor 22 tahun 2021.
Dalam Inmendagri 22 Tahun 2021 tersebut aturan berpergian jalur darat tak banyak mengalami perubahan. Aturan tentang mobilitas masyarakat atau pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api tak banyak berubah.
Adapun ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pada diktum ketiga huruf l. Di mana aturan bagi pelaku perjalanan itu diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota dengan PPKM kriteria level 3 dan level 4.
Bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Purabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Berdasarkan diktum ke-13, disebutkan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 itu mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |