Peristiwa Nasional PPKM Darurat

Berganti Nama Menjadi PPKM Level 4, Ini Aturan Terbaru Berpergian

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:44 | 56.63k
Petugas kepolisian saat memeriksa pengendara di Bundaran Waru, Sidoarjo yang merupakan pintu masuk ke Kota Surabaya.. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Petugas kepolisian saat memeriksa pengendara di Bundaran Waru, Sidoarjo yang merupakan pintu masuk ke Kota Surabaya.. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah telah merubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Aturan lengkap tentang PPKM Level 4 ini tertuang dalam Inmendagri nomor 22 tahun 2021.

Dalam Inmendagri 22 Tahun 2021 tersebut aturan berpergian jalur darat tak banyak mengalami perubahan. Aturan tentang mobilitas masyarakat atau pelaku perjalanan domestik yang menggunakan  mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api tak banyak berubah.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pada diktum ketiga huruf l. Di mana aturan bagi pelaku perjalanan itu diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota dengan PPKM kriteria level 3 dan level 4.

Bus-penumpang-Antar-Kota-Antar-Provinsi-di-Terminal-Purabaya.jpgBus penumpang Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Purabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara  serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi  mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk  kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi  sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,

4) untuk sopir kendaraan logistik dan  transportasi barang lainnya dikecualikan dari  ketentuan memiliki kartu vaksin.

Berdasarkan diktum ke-13, disebutkan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 itu mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES