Pemerintahan

Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Isinya

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:51 | 35.90k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (FOTO: Ig Tito Karnavian)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (FOTO: Ig Tito Karnavian)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021 nanti.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” katanya dikutip dari Setkab RI, Kamis (22/7/2021).

Tito menyampaikan, ketentuan yang terdapat pada Inmendagri ini secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. Selain mengenai ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, melalui instruksi ini Tito juga menekankan mengenai penguatan upaya 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.

Ia mengatakan, pengetesan atau testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan. Jika positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu, >5 persen – <15 persen jumlah tes adalah lima, >15 persen – <25 persen adalah 10, dan >25 persen adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” katanya.

Sementara itu untuk tracing, ujar Tito, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial  dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES