Eri Cahyadi: Yang Berjualan Bisa Tetap Jualan, Tapi Jangan Makan di Tempat
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mengenai banyaknya persyaratan dan kasus pedagang yang dikenakan denda dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa untuk pedagang diperbolehkan untuk tetap berjualan, namun pembeli tidak makan di tempat.
Di sisi lain, hal tersebut agar penerapan PPKM Darurat di Kota Surabaya dapat membuat penurunan mobilitas masyarakat dan kasus positif Covid-19. Sehingga minggu depan tanggal 26/07/2021, Surabaya yang masuk dalam kategori darurat level 4 diperbolehkan relaksasi serta melonggarkan 30 persen bagi tempat makan.
"Monggo semuanya yang berjualan bisa tetap jualan, tapi jangan makan di tempat. Terus pakai masker. Sehingga kalau sudah berkurang, minggu depan bisa melakukan relaksasi makan di tempat 30%. Kalau ekonomi ingin jalan, angka sakit juga harus turun," terangnya, Kamis (22/07/2021).
Di sisi lain, Eri juga menegaskan bahwa Kota Surabaya sudah mengalami penurunan angka kasus positif Covid-19 sebanyak 100-150 orang. Hal itu, tegas Eri, diharap agar tidak muncul lagi kluster keluarga dan kluster kampung di Kota Surabaya.
"Penurunannya kalau saya sampaikan hari ini banyak. Secara total Surabaya sekitar 100-150 orang. Berarti kan terdiri dari keadaan posisinya itu, karena ada pertemuan," tegasnya.
"Sehingga kita lakukan semaksimal mungkin. Insyaa allah kalau yang sakit keluar dari keluarga maka tidak muncul klaster keluarga, tidak muncul klaster kampung, insyaallah sudah selesai Surabaya," pungkasnya.
Sebagai informasi, penentuan level 4 pada PPKM Darurat di Kota Surabaya berada dalam keputusan pemerintah pusat. Terkait hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan jajaran Pemkot Surabaya berupaya menerapkan PPKM Darurat sesuai level yang ditentukan pada masing-masing kota. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |