Peristiwa Nasional

Sejarah Hari Ini: 22 Juli, Hari Bhakti Adhyaksa dan Sejarah Kejaksaan

Kamis, 22 Juli 2021 - 10:56 | 166.17k
Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli. Untuk tahun 2021, tema yang diusung adalah  “Berkarya untuk Bangsa”. (FOTO: antara/widodo s jusuf)
Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli. Untuk tahun 2021, tema yang diusung adalah “Berkarya untuk Bangsa”. (FOTO: antara/widodo s jusuf)

TIMESINDONESIA, JAKARTASejarah hari ini mencatat setiap 22 Juli, Indonesia memperingati Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa. Adapun sejarah Kejaksaan di Nusantara sangat panjang dan secara umum dibagi dari era sebelum kemerdekaan dan era setelah merdeka. 22 Juli juga mencatat peristiwa lain, salah satunya adalah KPU menetapkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014.

1960: Hari Bhakti Adhyaksa

Hari-Bhakti-Adhyaksa.jpg

Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Inilah yang menjadi dasar penetapan Hari Bhakti Adhyaksa. Untuk tahun ini, tema yang diusung adalah  “Berkarya untuk Bangsa”.

Dikutip dari Majalah Adhyaksa Indonesia, kata jaksa pada masa kini merujuk pada kata dhyaksa dari bahasa Sansekerta pada era kerajaan sebelum kolonialisme menguasai Nusantara.
   
Pada masa Kerajaan Majapahit, istilah-istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa dalam bahasa Sansekerta mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan.

Menurut W.F. Stutterheim, peneliti Belanda, dhyaksa merupakan pejabat Negara pada era Kerajaan Majapahit, tepatnya ketika Prabu Hayam Wuruk berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang bertugas menangani masalah peradilan pada sidang pengadilan. Ketika bertugas, para dhyaksa dipimpin seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa.
   
Sebelum Merdeka
Lembaga penuntutan baru hadir ketika Pemerintahan Hindia Belanda memberlakukan Rrechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie pada 18 April 1827 dengan mengadopsi sistem yang berlaku di Prancis. Sejak itulah dikenal procuceur general, jabatan seperti Jaksa Agung RI sekarang.

Pada 194i, Belanda mengubahnya menjadi Herziene Inlandsch Reglemeent (HIR) pada 1941, barulah dikenal lembaga penuntut umum yang berdiri sendiri di bawah procureur general.

Para jaksa memiliki statusnya sebagai penuntut umum yang  sebenarnya sejak masa pemerintahan Jepang, sebagaimana tertuang pada undang-undang zaman pendudukan tentara Jepang Nomor 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei Nomor 3/1942, Nomor 2/1944, dan Nomor 49/1944. Sejak itu, kejaksaan sudah berada pada semua jenjang pengadilan, mulai Pengadilan Negeri (tihooo hooin), Pengadilan Tinggi (koootooo hooin), hingga Pengadilan Agung (saikoo hooin).
   
Setelah Merdeka

Secara yuridis formal, Kejaksaan RI telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni 19 Agustus 1945, pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan kejaksaan dalam struktut Negara RI, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Saat itu, Jaksa Agung RI adalah Gatot Taroenamihardja.

Sejak proklamasi kemrdekaan, tugas openbaar ministrie atau pengadilan terbuka pada tiap-tiap pengadilan negeri menurut HIR dijalankan magistraat. Kaa magistraat pada HIR juga diganti dengan kata jaksa, sehingga jaksa menjadi penuntut umum pada pengadilan negeri.
   
Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus-menerus seiring perputaran waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Kedudukan pemimpin, organisasi, dan tata cara kerja kejaksaan juga mengalami berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan zaman dan sistem ketatanegaraan.

Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman. Tanggal 22 Juli itu itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa atau ulang tahun institusi Kejaksaan Agung RI.

2014: Jokowi - Jusuf Kalla Menangi Pilpres 2014

Jokowi--Jusuf-Kalla.jpg22 Juli 2014, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. (FOTO: bantennews.co.id)

KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 22 Juli 2014 menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pemenang Pilpres 2014.

KPU menyatakan dari hasil rekapitulasi suara di 33 provinsi, Jokowi-Kalla mendapatkan 53,15% atau 70.633.576 suara.

Pesaing mereka, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 46,85% atau 62.262.844 suara, yang membuat Jokowi unggul 8.370.732 suara atas Prabowo.

Pasangan Jokowi-JK dilantik pada 20 Oktober 2014, tepat 5 tahun setelah awal masa jabatan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES