Peristiwa Daerah PPKM Darurat

Mobilitas Kota Malang Zona Merah, Pemadaman PJU Masih Diterapkan

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:31 | 35.85k
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, MALANG – Peraturan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Malang setiap pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, nampaknya masih terus diterapkan pada massa PPKM Darurat Level 4 ini.

Walaupun sebenarnya, kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mobilitas di Kota Malang yang sebelumnya dinilai oleh Menko Marves berstatus zona hitam, kini telah beralih ke zona merah sesuai dengan pantauan melalui Facebook mobility, Google activity dan itensitas cahaya malam hari melalui Nasa dan Noah.

"Per hari kemarin kita berada di Zona Merah. Dari penilaian Menko Marves, ini sangat efektif (penerapan pemadaman PJU) dengan apa yang kita lakukan (selama PPKM Darurat). Bisa kita lihat, sekarang kita sudah keluar dari zona hitam (mobilitas," ujar pria yang akrab di sapa Buher, Rabu (21/7/2021).

Meski memasuki status zona merah dalam hal mobilitas masyarakat di jalanan, Buher mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemadaman PJU tersebut masih di lanjutkan meski ada beberapa kelonggaran aturan di PPKM "Level".

"Iya masih (pemadaman PJU), karena kelnjutan dari PPKM Level 4 yang secara umum hampir sama (aturan), walaupun ada kelonggaran di beberapa level dan pola penanganannya," ungkapnya.

Bisa jadi, lanjut Buher, penerapan pemadaman PJU yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat tersebut akan terus berjalan hingga pemerintah pusat menilai bahwa status mobilitas Kota Malang telah memasuki zona oranye ataupun kuning.

"Bisa juga (pemadaman PJU sampai status zona oranye/kuning). Pemadaman lampu kan gunanya membatasi mobilitas masyarakat. Dimana data BOR (Bed Occupancy Rate) yang cukup tinggi, sehingga membatasi ruang gerak masyarakat ini sebagai salah satu langkahnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, penerapan pemadaman PJU itu telah berlangsung sejak awal PPKM Darurat, yakni pada 3 Juli 2021 lalu. Namun, aturan tersebut sempat ditarik, karena banyaknya keluhan masyarakat.

Namun, selang beberapa hari saja, penerapan pemadaman PJU tersebut kembali diberlakukan secara tegas setelah pemerintah pusat menilai mobilitas masyarakat di Kota Malang memasuki zona hitam di PPKM Darurat.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES