Peristiwa Daerah

Masa PPKM Darurat, Begini Mekanisme Pelantikan 127 Kades Terpilih di Majalengka

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:19 | 44.75k
Bupati Majalengka, Karna Sobahi (tengah) didampingi Sekda Eman Suherman (kiri). (Foto: Diskominfo Majalengka for TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka, Karna Sobahi (tengah) didampingi Sekda Eman Suherman (kiri). (Foto: Diskominfo Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Karna Sobahi secara resmi telah mengumumkan pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih, pada Jumat 23 Juli 2021 mendatang.

Namun, pada pelaksanaan pelantikan calon kades tersebut akan digelar secara virtual di kecamatan masing - masing. Hal ini karena masih berlangsungnya masa PPKM.

"Sebanyak 127 kades terpilih yang akan dilantik, nantinya akan mendapat undangan untuk dua orang," ungkap Karna Sobahi, Rabu (21/7/2021)

Menurut Karna Sobahi, undangan dua orang itu, nantinya hanya untuk kades terpilih dan satu pengantar. Namun, untuk pengantarpun tidak berkenan masuk ruangan prosesi pelantikan mengikuti dari kecamatan di wilayah masing - masing.

"Saya meminta kepada para kades yang akan dilantik tidak boleh membawa masa atau arak - arakan dan jangan melakukan syukuran yang akan menimbulkan kerumunan massa," harap Karna Sobahi.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman menjelaskan bahwa dipercepatnya pelaksanaan pelantikan tersebut, karena sudah lama dari 127 desa mengalami kekosongan jabatan.

"Sedangkan pelaksanaan kegiatan di desa harus segera di laksanakan apalagi dengan penyaluran bansos harus mengetahui kepala desa definitif," ujar Eman.

Sedangkan mekanisme untuk pelaksanaan pelantikan secara virtual tersebut, dikatakan Eman, nanti pihak panitia di kecamatan harus benar - benar melakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang bisa masuk ruangan di kecamatan hanya calon kuwu dandan satu orang pengantar serta harus di swab antigen sebelumnya dan yang ada di dalam ruangan hanya camat, muspika dan rohaniwan," ucapnya.

Ia berpesan, kepada calon kepala desa yang akan dilantik tidak boleh membawa masa untuk menghindari kerumunan dan ini semua untuk kebaikan bersama.

"Jika ada yang membandel dan menimbulkan kerumunan, panitia di kecamatan harus tegas dan harus memberi sangsi," tandas Eman.

Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendra Krisniawan menambahkan, bahwa dari 127 kepala desa yang akan dilantik, nanti terdiri 125 hasil pemilihan kepala desa serentak dan 2 desa hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Untuk calon kades yang akan dilantik hasil PAW, yakni, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji dan Desa Ganeas, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka," imbuhnya.

Sedangkan calon kepala desa yang terpilih karena meninggal dunia sebelum dilantik, menurut Hendra, sesuai Permendagri No. 66 tahun 2017, maka Pilkadesnya batal dan diisi oleh Pejabat Kepala Desa (Pjs) sampai Pilkades yang akan datang.

"Ini yang terjadi di Desa Cengal dan Desa Margamukti, Kabupaten Majalengla, yang kades terpilihnya meninggal dunia dan di dua desa tersebut bakal diisi oleh Pjs dari unsur pemerintah," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES