PKL di SWK Surabaya Tak Dipungut Sewa Selama PPKM Diperpanjang
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penerapan PPKM Darurat yang berlangsung dalam 18 hari terakhir membuat lesu perekonomian warga. Para pelaku usaha skala mikro hingga kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Surabaya mengalami penurunan pendapatan secara drastis imbas larangan makan di tempat.
Menyikapi kondisi tersebut Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya membebaskan biaya retribusi khusus untuk seluruh PKL SWK selama bulan Juli 2021.
“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani,” ungkap Widodo Suryantoro Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya.
Terlebih Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021) telah memastikan adanya perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dalam lima hari ke depan menggunakan istilah PPKM Level 3-4.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak Crazy Rich Surabayan Melvin Tenggara untuk makan di SWK Wiyung beberapa bulan lalu. (FOTO: dok. Times Indonesia)
“Apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Para PKL tidak perlu melakukan pengajuan untuk mendapatkan pembebasan retribusi ini. “Jadi ya otomatis tidak kita tarik meskipun tidak mengurus ke dinas,” terangnya.
Segala kemudahan tersebut didasarkan keprihatinan atas masih tingginya angka penularan Covid-19. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa (20/7/2021), Surabaya masuk dalam zona merah Covid-19 dengan kasus aktif mencapai 10.472. Ditemukan 697 tambahan kasus baru pada hari tersebut.
Melihat realitas tersebut Widodo berharap agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Sehingga seluruh PKL SWK di Surabaya dapat kembali berjualan secara normal. Maka dari itu pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku di masa PPKM Darurat Level 3-4 ini.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |