Ekonomi

Dinas Kesehatan Pangandaran Tegaskan Apotek dan Toko Obat Wajib Patuhi HET

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:54 | 128.25k
Ilustrasi Apotek.
Ilustrasi Apotek.

TIMESINDONESIA, PANGANDARANDinas Kesehatan Pangandaran menegaskan apotek dan toko obat wajib mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan.

Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Tuti Perwitasari mengatakan, pihaknya terus melakukan pantauan peredaran obat dan alat kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

"Pantauan kami lakukan agar tidak terjadi penggelembungan harga di apotek dan toko obat pada masa pandemi Covid-19," kata Tuti, Rabu (21/7/2021).

Tuti menambahkan, hasil pantauan yang dilakukan pihaknya ke apotek dan toko obat se Kabupaten Pangandaran untuk harga jual masih tergolong normal. "Ketersediaan barang seperti Vitamin relatif aman hanya ada beberapa jenis obat yang disinyalir ketersediaannya berkurang," tambahnya.

Ketersediaan obat yang nyaris berkurang di antaranya anti virus jenis oseltamivir dan anti biotik jenis azitromisin. "Selain obat anti virus jenis oseltamivir dan anti biotik jenis azitromisin yang terasa berkurang adalah ketersediaan oksigen," jelas Tuti.

Harga-Obat963e984164ba151a.jpgDaftar Harga Berdasarkan HET Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/4826/2021 (Foto : Tangkapan Layar)

Sedangkan untuk ketersediaan alat kesehatan seperti masker relatif aman dan tidak terjadi kekurangan barang. "Namun yang saat ini terjadi kelangkaan pada alat kesehatan adalah sarung tangan medis dan pakaian medis hazmat," terang Tuti.

Tuti berpesan apotek dan toko obat diharapkan menjual harga yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. "Untuk HET dari Kemenkes RI sudah kami sosialisasikan ke apotek dan toko obat," sambung Tuti.

Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/4826/2021.

  • 1) Favipiravir 200 mg Tablet Rp22.500.
  • 2) Remdesivir 100 mg Injekesi Rp510.000.
  • 3) Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp26.000.
  • 4) Intravenous Immunoglobulin 5% 50 Rp3.262.300.
  • 5) Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp3.965.000.
  • 6) Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus Rp6.174.900.
  • 7) Invermecin 12 mg Tablet Rp7.500.
  • 8) Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus Rp5.710.600.
  • 9) Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus Rp1.162.200.
  • 10) Azithromycin 500 mg Tablet Rp1.700.
  • 11) Azithromycin 500 mg Infus Rp95.400

Dinas Kesehatan Pangandaran menegaskan, apotek dan toko obat wajib mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES