PPKM Darurat Diperpanjang, Pengadilan Negeri Surabaya Lakukan Pembatasan
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya juga melakukan pembatasan hingga 25 Juli 2021. .
"Alasan mendasar dibatasi pelayanan ini karena PN Surabaya adalah instansi pelayanan publik dan harus sejalan dengan pemerintah pusat dan daerah," Ujar Humas PN Surabaya, Martin Gintingp, Rabu (21/7/2021).
Kata Ginting, Bila pelayanan PN Surabaya tetap dibuka secara penuh, pihaknya khawatir akan terjadi kerumunan. Pembatasannya di antaranya persidangan berlaku bagi masa tahanannya yang hampir habis.
Selain itu, pendaftaran perkara perdata dilakukan melalui aplikasi e-court. Layanan upaya hukum dan perpanjangan penahanan.
Selanjutanya layanan surat-menyurat, pelimpahan perkara anak dan perkara pidana yang masa penahanannya akan habis, persidangan tetap dilakukan secara teleconference.
"Layanan online tetap dapat digunakan. Seperti layanan salinan putusan online, portal layananan mandiri (Superman), SPRINTER, TRAFIS-Cek denda lalu lintas," tutup Humas Pengadilan Negeri Surabaya itu.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |