Peristiwa Daerah PPKM Darurat

Kabupaten Indramayu Masuk Level 3 Perpanjangan PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:11 | 79.14k
Penyekatan jalan di Indramayu, sebagai bagian dari PPKM Darurat. (Foto: Diskominfo Kabupaten Indramayu)
Penyekatan jalan di Indramayu, sebagai bagian dari PPKM Darurat. (Foto: Diskominfo Kabupaten Indramayu)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, INDRAMAYUKabupaten Indramayu masuk dalam level 3 bersama dengan tiga belas kabupaten/kota lain di Jawa Barat, dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22/2021 tanggal 20 Juli 2021, tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Dan juga, merupakan respon dari siaran pers yang dipublish Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam, telah secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Karena itu, Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/1611/Org tertanggal 21 Juli 2021, tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Dalam Surat Edaran tersebut, bahwa perpanjangan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Indramayu diperpanjang dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

"PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu diperpanjang hingga 25 Juli 2021," jelasnya, Rabu (21/7/2021).

Selama masa itu, beberapa kegiatan yang dibatasi masih sama dengan ketika dimulainya pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu. Seperti kegiatan belajar mengajar yang semuanya dilakukan secara daring, kegiatan perkantoran 100 persen WFH untuk sektor non esensial, sektor esensial 50 persen.

Kemudian untuk sektor restoran, hanya memperbolehkan take away, dengan jam operasional tidak lebih dari pukul 20.00 WIB. Untuk pertokoan atau supermarket, juga hanya memperbolehkan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan tutup hingga 20.00 WIB.

Lalu, untuk kegiatan ibadah, area publik, seminar langsung, pariwisata, sosial, dan budaya, ditutup semua. Pasar umum atau Daerah beroperasional dari pukul
01.00 WIB sampai dengan
pukul 20.00 WIB. Sedanhkan untuk resepsi pernikahan, ditiadakan untuk sementara.

"Semuanya wajib menggunakan protokol kesehatan ketat," tegasnya.

Dalam perpanjangan PPKM Darurat ini, Bupati Nina dalam Surat Edarannya menegaskan, bahwa semua pihak agar bisa lebih bersungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan bertanggung jawab menaati seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga, dilakukan PPKM berskala Mikro untuk tingkat RT dan RW.

Adapun perpanjangan PPKM Darurat ini, dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mekanismenya, adalah dengan membentuk posko di tiap kelurahan atau desa, yang bertugas untuk berkoordinasi, pengawasan, evaluasi, dan fungsi pelaksanan PPKM Mikro.

"Saya butuh dukungan dan support dari semua elemen masyarakat Kabupaten Indramayu, untuk memahami dan mengerti pelaksanaan PPKM Darurat ini," tuturnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES