Indonesia Positif

Jangan Beli dan Lakukan Tes Swab Antigen Sendiri!

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:32 | 125.31k
Jangan Beli dan Lakukan Tes Swab Antigen Sendiri!
Jangan Beli dan Lakukan Tes Swab Antigen Sendiri!

TIMESINDONESIA, MALANG – Banyak orang semakin khawatir akan penularan virus karena melonjaknya kasus positif COVID-19. Tidak sedikit orang melakukan swab antigen mandiri di rumah untuk memastikan kondisi kesehatannya. Padahal, pemeriksaan swab antigen mandiri memiliki risiko dan tidak selalu akurat.

Swab antigen COVID-19 adalah pemeriksaan cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen atau bagian dari virus Corona di dalam tubuh. Prosedur dalam tes ini adalah dengan mengambil sampel lendir pada tenggorokan dan hidung bagian dalam (nasofaring).

Swab antigen mandiri memang membuat kamu tak perlu ke luar rumah dan hasil yang didapat pun lebih cepat karena tidak perlu mengantri. Alat swab antigen juga telah banyak dijual secara bebas di toko online dan harganya tergolong murah dibandingkan dengan melakukan swab antigen di fasilitas kesehatan.

Meski begitu, swab antigen tidak disarankan untuk dilakukan secara mandiri di rumah. Swab antigen dan prosedur pemeriksaan lain untuk mendeteksi virus Corona dan mendiagnosis penyakit COVID-19 hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan.

RSI Unisma

Ada beberapa alasan mengapa pemeriksaan swab antigen mandiri tidak dianjurkan untuk dilakukan, yaitu:

Kesalahan hasil pemeriksaan: Kesalahan dalam pengambilan sampel pemeriksaan bisa memberikan hasil yang tidak tepat.

Meningkatkan potensi penularan Covid-19: Jika pengambilan sampel dilakukan sendiri, kemungkinan besar tidak mengenakan APD yang bisa melindungi diri dari paparan virus.

Pendaharahan: Bisa terjadi jika tangkai swab mengenai pembuluh darah

Patah dan tertelan: Bisa terjadi pada yang memiliki struktur hidung yang bengkok atau tidak normal. Bila yang melakukan swab tidak memahami struktur tersebut, dapat menyebabkan kesakitan yang luar biasa.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan 446/2021 yang mengatur bagaimana ketentuan dan prosedur tes rapid berbasis antigen yang tidak bisa dilakukan secara mandiri.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES