Ekonomi

Aset dan BPNT-D Pemkab Ponorogo Jadi Temuan BPK

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:44 | 43.36k
Sunarto Ketua DPRD Ponorogo dan Gedung Pemkab Ponorogo. (FOTO:Marhaban/TIMES Indonesia)
Sunarto Ketua DPRD Ponorogo dan Gedung Pemkab Ponorogo. (FOTO:Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Meski meraih predikat Wajar Tanpa Pengeculian ( WTP), namun sejumlah program Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Pemkab Ponorogo) masih menjadi catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini terungkap dalam rapat Paripurna penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) atas pelaksanaan APBD Ponorogo tahun 2020, Kamis (15/7/2021) lalu.

Dalam rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan APBD senilai Rp 2,2 triliun itu. Lembaga pemeriksa keuangan negara ini menemukan 4 dugaan pelanggaran di tubuh Pemkab Ponorogo.

Diantaranya, pengelolaan aset tanah milik Pemkab, dimana dari 1.072 bidang tanah, baru 400 sampai 500 bidang tanah yang bersertifikat. Sedangkan sisanya berada pada penguasaan pihak ketiga serta tidak ada kejelasan hingga kini. 

"Pengelolaan aset belum maksimal. Ini selalu dipantau KPK," ujar Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Rabu (21/7/2021).

Sunarto menambahkan, tidak hanya aset Pemkab. Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah ( BPNT-D) untuk masyarakat terdampak Covid-19 senilai Rp 9 miliar juga menjadi temuan BPK. Lantaran hingga akhir 2020 juga belum terealisasi.

"Anggaranya sudah ada tapi tidak dieksekusi," terangnya.

Tak hanya itu, penyaluran hibah uang dan barang juga turut menjadi temuan lantaran adanya perubahan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah menjadi Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana belanja hibah kini dikelola oleh OPD dan bukan BPPKAD.

Terakhir, penurunan kelebihan bayar pada sejumlah proyek fisik dan jasa juga turut jadi temuan.

"Kalau dulu lewat BPPKAD, sekarang OPD masing-masing," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mendesak Pemkab untuk menindaklanjuti temuan BPK itu. Ia pun meminta persoalan aset untuk segera diselesaikan, mengingat hal ini menjadi temuan rutin BPK tiap tahunnya.

"Kita mendesak agar ditindak lanjuti. Kita beri kesempatan untuk dijawab pada Rapat Paripurna, Senin (26/7/2021) depan," desaknya.

Tak hanya membeber temuan BPK. Dalam rapat paripurna LPJ bupati tahun 2020 itu, juga disinggung masih besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Dimana dari APBD tahun 2020 senilai Rp 2.251.782.234.203,27 hanya dibelanjakan Rp 1.805.943.959.684,1 atau 88,27 persen dari target belanja daerah Rp 2.045.950.613.150.98. Sehingga terjadi Silpa Rp 106.994.671.754,72. Dengan rincian Silpa umum dari refocusing anggaran di 2020 mencapai Rp 35 miliar. Serta Silpa pada RSUD Dr Harjono Ponorogo dan Puskesmas dengan total mencapai Rp 106 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES