Peristiwa Daerah PPKM Darurat

Dinilai Masih Mengkhawatirkan, Kota Malang Masuki PPKM Level 4

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:16 | 37.54k
Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota saat menemui awak media usai melakukan rakor bersama Menko Marves di NCC Balai Kota Malang, Rabu (21/7/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota saat menemui awak media usai melakukan rakor bersama Menko Marves di NCC Balai Kota Malang, Rabu (21/7/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, MALANGKota Malang saat ini telah memasuki PPKM Level 4 sesuai dengan aturan baru pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Wali Kota Malang, Sutiji mengatakan, secara substansial dalam aturan memang belum ada perubahan, seperti halnya pelaksanaan PPKM Darurat yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 kemarin.

"Jadi jam operasional juga masih sama. Termasuk apa-apa yang harus dilakukan oleh Pemda (Pemerintah Daerah). Jadi tidak ada perubahan, hanya perubahan nama Inmendagrinya saja," ujar Sutiaji, Rabu (21/7/2021).

Kota Malang yang saat ini masuk dalam kategori PPKM Level 4, menurut Sutiaji, hal itu diakibatkan dari Bed Occupancy Rate (BOR) maupun Positive Rate yang terbilang masih tinggi.

Apalagi, dirinya juga belajar dari penerapan PSBB yang terdahulu, dimana setelah memasuki era New Normal, euforia masyarakat tinggi, sehingga membuat kasus Covid-19 kembali melambung.

"Dilihat dari data BOR dan Positive Rate yang masih mengkhawatirkan, ini harus dilakukan pengetatan. Sebetulnya ada penurunan dari PPKM Darurat kemarin, tapi ini kan dikasih kelonggaran. Kita belajar dari PSBB yang dulu juga," ungkapnya.

Menurut Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4, peraturan yang dilaksanakan masih tetap sama seperti halnya pelaksanaan PPKM Darurat. Seperti tempat usaha makanan/minuman masih harus melakukan take away dan tidak diperbolehkan dine in. Setelah itu untuk pusat perbelanjaan, seperti Mal juga masih harus tutup sementara, kecuali restoran dan supermarket yang ada di dalamnya.

Hal ini dilaksanakan sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 mulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang, seperti yang telah disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.

"BOR di Kota Malang ini sering saya sampaikan, dihuni oleh orang luar Kota Malang. BOR ketersediaan ada 1007, tapi warga kita yang ada di sana jumlahnya 361. Itu kan masih di bawah 50 persen. Tapi itulah menjadi kendala Kota-Kota besar, karena RS dibutuhkan untuk warga lain juga," jelasnya.

Dengan masuknya kategori PPKM Level 4 , Pemkot Malang akan terus melakukan penguatan dalam hal testing yang dilakukan hingga sasaran terendah, yakni RT/RW.

"Kita kuatkan PPKM Mikro-nya. Mobilitas orang dipantau oleh RT/RW. Insyallah itu, literasi dan edukasi masyarakat nanti melalui RT/RW. Maka akan terus kita gencarkan testing ini," katanya.

Seiring dengan pemberlakuan dan pemantauan pusat, Pemkot Malang bersama Forkopimda lainnya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk bisa segera menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan BOR dan Positive Rate masih mengkhawatirkan.

"Mobilitas masyarakat dari yang keluar masuk di RT/RW disekat 1 kali 24 jam. Ini kita kuatkan terus. Semestinya kita harus bisa bersama-sama. Ketika semua taat pada itu (prokes), saya kira semuanya juga gak mungkin diperpanjang. Negara juga tidak ingin (ada perpanjangan)," katanya terkait Kota Malang kategori PPKM Level 4 . (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES