Peristiwa Nasional

Gonta-Ganti Nama Aturan Penanganan Covid-19, dari PSBB Hingga PPKM Level 4-3

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:01 | 28.76k
Ilustrasi - PPKM Darurat. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi - PPKM Darurat. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah berulang kali mengganti nama aturan penanganan pandemi Covid-19. Terbaru, kini PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4-3. Sebelumya, juga sudah ada istilah PSBB, PPKM Mikro, hingga penebalan PPKM.

Berikut nama-nama yang pernah dipakai dalam penanganan Covid-19 di Indonesia tersebut:

1. PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah aturan yang pertama digunakan oleh pemerintah sebagai penanganan Covid-19. Aturan ini diberlakukan pada April 2020 lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Kementerian Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu. "Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota," bunyi pasal 3.

Salah satu aturannya, WFO diberlakukan untuk industri esensial. Sedangkan mal hanya dibuka untuk pembelian kebutuhan pokok masyarakat.

2. PSBB Jawa Bali

Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Perbedaan aturan PSBB ini dengan yang sebelumnya tampak dari aturan WFH 75%. Diketahui, DKI Jakarta sempat memakai istilah PSBB transisi. Itu merupakan fase pelonggaran dari PSBB awal

3. PPKM Mikro

Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro atau PPKM Mikro. Aturan ini diberlakukan hingga tingkat RT/RW pada bulan Februari 2021.

Pemerintah menyampaikan, tujuan PPKM Mikro untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan untuk menangani Covid-19.

Perbedaan aturan PPKM Mikro ini tampak dari pembedaan zona. Misal, WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya. Sedangkan pusat belanja/mal/pusat perdagangan boleh buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.

4. Penebalan PPKM Mikro

Pemerintah kemudian memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Aturan ini dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Penguatan PPKM Mikro itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Sejumlah aturan tak jauh berbeda dengan PPKM Mikro.

5. PPKM Darurat

Presiden RI Jokowi mengumumkan aturan PPKM Darurat. PPKM darurat ini lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro. Aturan ini diberlakukan karena angka Covid-19 sangat mengkhawatirkan.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangannya.

PPKM Level 3-4

Namun kemarin, nama PPKM Darurat diganti namanya, yakni menjadi PPKM level 3-4. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7/2021).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri-nya.

Aturan tersebut diberlakukan untuk daerah dengan level 4 dan level 3. Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Covid-19 di sebuah wilayah.

Berikut ini penjelasannya:

Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Demikian pergantian nama aturan penanganan pandemi Covid-19. Saat ini PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 4-3. Sebelumnya, juga sudah ada istilah PSBB, PPKM, hingga penebalan PPKM. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES