Pemerintahan PPKM Darurat

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Majalengka Masuk Level 3

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:28 | 42.78k
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (FOTO: Jaja Sumarja)
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (FOTO: Jaja Sumarja)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat secara resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masuk dalam level 3.

Hal tersebut juga sesuai Inmendagri nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM level 4, Kabupaten Majalengka masuk ke level 3. Artinya, kasus penyebaran Covid-19 di wilayah kota berjuluk Angin ini masih terbilang cukup banyak.

"Mengacu kepada Inmendagri no.22 tahun 2021 tentang PPKM Darurat level 4, bahwa Kabupaten Majalengka masuk level 3," ungkap Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, terkait apapun Majalengka berada di level mana, pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut. Yang jelas, Karna menyatakan tetap menangani permasalahan Covid-19 dengan siap siaga.

"Mau zona, warna, atau level Majalengka dimana, itu tidak masalah. Kami siap siaga menangani kasus Covid-19, baik dari Satgas kabupaten, kecamatan, desa hingga ke RW dan RT," jelasnya.

Bupati menjelaskan, selama ini, Pemkab Majalengka juga terus mengarahkan masyarakat untuk sama-sama menguatkan dan meningkatkan penggunaan protokol kesehatan. Di samping itu, terus melakukan pemberian bantuan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. "Terutama para pedagang kecil maupun menengah," bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus virus Corona. Pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan tersebut.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES