Pemerintahan

Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur Lagi Jadi 4 Agustus

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:41 | 58.22k
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengumumkan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung kembali diundur menjadi tanggal 4 Agustus 2021, seiring diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang.

"Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2021, apabila PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Juli," kata Bupati Bandung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/21).

Bupati menambahkan, apabila setelah tanggal 25 Juli PPKM masih juga diperpanjang, maka Pilkades Serentak dan Pilkades PAW akan dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2021 dan/atau menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selanjutnya.

Keputusan pelaksanaan Pilkades Serentak kembali diundur berdasar pada Inmendagri tertanggal 20 Juli 2021, yang mulai berlaku pada 21-25 Juli 20201.

Menurut bupati, keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran tentang pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades Serentak.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung, dari rencananya dilaksanakan 14 Juli menjadi 28 Juli 2021.

"Mohon maaf, atas kesepakatan bersama Forkopimda, memutuskan Pilkades Serentak diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 28 Juli 2021," kata Dadang Supriatna, Jumat (2/7/21). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES