Peristiwa Nasional PPKM Darurat

Pelonggaran Aturan PPKM Darurat Dimulai 26 Juli, Berikut Daftarnya

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:20 | 58.30k
Petugas Satgas Covid-19 Banyuwangi meminta penjual makanan kaki lima untuk tidak memberikan layanan makan di tempat. (FOTO: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)
Petugas Satgas Covid-19 Banyuwangi meminta penjual makanan kaki lima untuk tidak memberikan layanan makan di tempat. (FOTO: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Nantinya, pemerintah berencana melonggarkan aturan PPKM darurat setelah 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 menurun.

Berikut beberapa pelonggaran aturan yang dimaksud:

1. Pada masa perpanjangan PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Sementara Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

3. Sedangkan Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Pelonggaran lain juga ada pada usaha Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," ucap Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) malam.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," imbuh Presiden RI Jokowi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES